Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
 
Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pengisian anggota DPRD Kota Dumai Dapil Dumai 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
 
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/6).
 
Adapun PDIP dalam permohonannya mendalilkan terdapat selisih suara di empat tps untuk Dapil Dumai 4, diantaranya adalah dua tps tersebut.
 
Mereka mengatakan, selisih yang terjadi mengakibatkan partai berlambang banteng itu kehilangan satu kursi DPRD. Dalam petitumnya, mereka meminta untuk dilaksanakan PSU.
 
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, ia mengatakan bahwa di dalam persidangan ditemukan fakta terkait dalil selisih satu surat suara di TPS 17 Kelurahan STDI.
 
Ia menjelaskan, selisih tersebut muncul karena ada satu orang pemilih yang telah menandatangani daftar hadir, tetapi tidak menggunakan hak pilihnya karena meninggalkan tps sebelum mencoblos, namun oleh penyelenggara tidak dibuatkan Berita Acara.
 
“Menurut Mahkamah, meskipun menurut penyelenggara telah diketahui sebab adanya selisih suara, namun karena ketiadaan Berita Acara sebagai dokumen yang menandakan telah adanya suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya dan hal tersebut tidak sesuai dengan tata cara penghitungan suara,” kata dia.
 
Oleh karena itu, MK menilai akan tepat dan adil jika dilakukan PSU di TPS 17 Kelurahan STDI.

Selain itu, lanjutnya, untuk dalil selisih empat suara di TPS 07 Kelurahan Purnama, ditemukan fakta bahwa berdasarkan formulir C Daftar hadir, terdapat empat pemilih yang sudah menyerahkan C Pemberitahuan kepada kpps dan telah memberikan hak suaranya, namun tidak menandatangani formulir C Daftar Hadir.
 
MK pun berpendapat bahwa ketiadaan tanda tangan empat pemilih yang meskipun menurut kpps telah ditandai di daftar hadir, berakibat tidak dapat dipastikannya penggunaan surat suara tersebut.
 
Oleh karena itu, MK juga memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 07 Kelurahan Purnama untuk menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih.
 
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas dalil Pemohon sepanjang TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan STDI yang terdapat selisih jumlah pengguna hak suara dengan formulir daftar hadir pemilih adalah beralasan menurut hukum,” ucapnya.
 
Adapun terkait pelaksanaan PSU, MK memerintahkan agar digelar dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan. MK juga memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara hasil PSU tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
 
Sorong

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada dua tps di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya karena terbukti ada caleg yang juga menjabat sebagai ketua dan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps).

Perintah PSU tersebut merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Perkara teregistrasi dengan nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPR Papua Barat Daya Dapil Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.

MK, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa telah terbukti terdapat dua orang caleg Partai Kesejahteraan Sejahtera (PKS) merangkap jadi ketua dan anggota kpps.

Caleg tersebut ialah Susiati Making calon anggota DPRD Kabupaten Sorong, Dapil Sorong 3, dengan nomor urut 2 dari PKS yang sekaligus Ketua KPPS di TPS 07, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.

Kemudian, Nani Mariana calon anggota DPRD Kabupaten Sorong, Dapil Sorong 2, nomor urut 2 dari PKS, sekaligus Anggota KPPS di TPS 18, Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong,
Menurut MK, perbuatan keduanya terang dan nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu dan mencederai asas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).

MK menilai, ketidakjujuran Susiati Making dan Nani Mariana dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, MK juga menyebut kondisi tersebut dapat dipastikan berpotensi melahirkan sikap tidak profesional, tidak akuntabel, maupun kecenderungan akan menguntungkan diri sendiri atau partainya.

“Karena terkait menyatakan jati diri sebagai calon anggota legislatif sekaligus anggota PKS pada saat pendaftaran sebagai kpps saja dilakukan dengan tidak jujur, apalagi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.

Lebih lanjut, MK menilai pelanggaran tersebut akan berujung pada keraguan terhadap validitas kemurnian perolehan suara dan keraguan legitimasi perolehan suara masing-masing partai politik. Sebabnya, MK menilai pada tps tersebut terdapat permasalahan mengenai keabsahan perolehan suaranya.

Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU untuk Surat Suara DPR Papua Barat Daya Daerah Pemilihan Papua Barat Daya 3 di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK perintahkan KPU laksanakan PSU di dua tps Dumai Barat

Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024