Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan (Bapenda) Kepri menargetkan penerimaan asli daerah (PAD) baru yaitu dari pajak alat berat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Rabu mengatakan hingga saat ini Bapenda masih melakukan pendataan terhadap alat berat yang ada di Kepri, mengingat penerapan regulasi pemungutan pajak untuk alat berat belum dapat dilakukan. 

Berdasarkan data sementara, tercatat sekitar 2.000 unit alat berat berpotensi dalam penerimaan pajak daerah. 

"Alat berat memang berdasarkan UU wajib dipungut per 1 Januari 2024, namun demikian hari ini kami masih proses pendataan aja, karena memang proses nilai jual alat berat dari Kementerian Dalam Negeri belum turun. Jadi sampai saat ini kami belum tetapkan targetnya," kata Diky. 

Adapun alat berat yang dimaksud seperti bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift.

Kata Diky, jika nantinya pemungutan terhadap pajak alat berat dapat dilaksanakan, maka pemberlakuan pajak alat berat juga sama seperti kendaraan bermotor pada umumnya yaitu per tahun, serta tergantung pada spesifikasi kendaraan alat berat yang dimiliki. 

"Dampaknya tentu NJKB karena memang kita kota industri banyak alat berat yang digunakan. Kita sesuai dengan UU, sesuai dengan perda nomor 1 tahun 2024 terkait pajak NJKB, harus segera kita pungut. Namun kita tunggu sampai regulasinya jalan," ujar dia.

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024