Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP3MI) menangkap tiga pelaku yang merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural untuk bekerja di negara Vietnam.
"Para pelaku mengiming-imingi dua korban calon PMI untuk bekerja di Vietnam secara ilegal," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam keterangan persnya di Tanjungpinang, Jumat.
Kapolresta menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika dua orang calon PMI dicegah oleh pihak petugas help desk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang saat hendak berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic, Rabu (5/6).
Kedua PMI tersebut diketahui mengantongi paspor wisatawan, lalu dibawa ke BP3MI Kepri untuk dilakukan interogasi.
"Setelah interogasi, pihak BP3MI Kepri melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, bahwa diduga ada keterlibatan pelaku lain dibalik dua korban calon PMI tersebut," ungkap Kapolresta.
Selanjutnya pada Kamis (6/6), jajaran Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga pelaku yang merekrut dua calon PMI itu dengan cara non prosedural.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial RA (laki-laki) 22 tahun, seorang karyawan swasta tinggal di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Kemudian GP (laki-laki) 30 tahun, seorang karyawan swasta, tinggal di Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang. Lalu, S (perempuan) 50 tahun, seorang ibu rumah tangga tinggal di Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Sementara identitas dua korban calon PMI, yaitu berinisial AW (laki-laki) 26 tahun, seorang petani tinggal Kelurahan Rempang, Kota Batam.
Kemudian, MA (laki-laki) 22 tahun dengan status tidak bekerja dan tinggal di Kelurahan Pasir Panjang, Kabupaten Lingga.
Kedua calon PMI tersebut dijanjikan bekerja sebagai operator judi online di Vietnam oleh para pelaku.
"Modus para pelaku menghubungi para calon PMI dan menawarkan pekerjaan di Vietnam, lalu diarahkan menginap di Tanjungpinang, membantu pembuatan paspor, mengantar ke pelabuhan serta mengarahkan rute ke Vietnam melalui Singapura," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang turut menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh seseorang berinisial ZW yang berada di Vietnam.
Selain itu, ada juga seorang lainnya berinisial ZH yang bertugas mengkoordinir para pelaku dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan calon PMI non prosedural ke Vietnam.
"Bisa dikatakan tiga pelaku ini sebagai pencari para calon PMI untuk mendapat keuntungan, karena apabila berhasil mendapatkan dan memberangkatkan korban ke Vietnam, baru dapat upah," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terkena tindak pidana dengan penerapan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Baca juga: Polisi periksa mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka
"Para pelaku mengiming-imingi dua korban calon PMI untuk bekerja di Vietnam secara ilegal," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam keterangan persnya di Tanjungpinang, Jumat.
Kapolresta menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula ketika dua orang calon PMI dicegah oleh pihak petugas help desk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang saat hendak berangkat ke Singapura menggunakan Kapal Majestic, Rabu (5/6).
Kedua PMI tersebut diketahui mengantongi paspor wisatawan, lalu dibawa ke BP3MI Kepri untuk dilakukan interogasi.
"Setelah interogasi, pihak BP3MI Kepri melakukan koordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang, bahwa diduga ada keterlibatan pelaku lain dibalik dua korban calon PMI tersebut," ungkap Kapolresta.
Selanjutnya pada Kamis (6/6), jajaran Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tiga pelaku yang merekrut dua calon PMI itu dengan cara non prosedural.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial RA (laki-laki) 22 tahun, seorang karyawan swasta tinggal di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.
Kemudian GP (laki-laki) 30 tahun, seorang karyawan swasta, tinggal di Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang. Lalu, S (perempuan) 50 tahun, seorang ibu rumah tangga tinggal di Kelurahan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Sementara identitas dua korban calon PMI, yaitu berinisial AW (laki-laki) 26 tahun, seorang petani tinggal Kelurahan Rempang, Kota Batam.
Kemudian, MA (laki-laki) 22 tahun dengan status tidak bekerja dan tinggal di Kelurahan Pasir Panjang, Kabupaten Lingga.
Kedua calon PMI tersebut dijanjikan bekerja sebagai operator judi online di Vietnam oleh para pelaku.
"Modus para pelaku menghubungi para calon PMI dan menawarkan pekerjaan di Vietnam, lalu diarahkan menginap di Tanjungpinang, membantu pembuatan paspor, mengantar ke pelabuhan serta mengarahkan rute ke Vietnam melalui Singapura," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang turut menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh seseorang berinisial ZW yang berada di Vietnam.
Selain itu, ada juga seorang lainnya berinisial ZH yang bertugas mengkoordinir para pelaku dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan calon PMI non prosedural ke Vietnam.
"Bisa dikatakan tiga pelaku ini sebagai pencari para calon PMI untuk mendapat keuntungan, karena apabila berhasil mendapatkan dan memberangkatkan korban ke Vietnam, baru dapat upah," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terkena tindak pidana dengan penerapan Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Baca juga: Polisi periksa mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan sebagai tersangka