Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta kepolisian segera menemukan pemilik akun media sosial yang diduga menyuruh seorang ibu melakukan pencabulan terhadap anaknya.
"Tim Siber Polri diharapkan segera menemukan pemilik akun yang menyuruh ibu melakukan pencabulan ke anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan seorang ibu berinisial AK (26) terhadap anak kandungnya (9) di Bekasi, Jawa Barat.
Nahar menuturkan korban anak saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Setelah memperoleh laporan kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6).
Tersangka AK tega mencabuli anaknya lantaran diduga diiming-iming sejumlah uang oleh orang yang dikenalnya di media sosial.
Sebelumnya pada Jumat (7/6), Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan dan perekaman terhadap anak kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap ibu yang cabuli anak kandungnya di Bekasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi diminta temukan pemilik akun medsos yang suruh ibu cabuli anak
"Tim Siber Polri diharapkan segera menemukan pemilik akun yang menyuruh ibu melakukan pencabulan ke anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Hal ini dikatakannya menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan seorang ibu berinisial AK (26) terhadap anak kandungnya (9) di Bekasi, Jawa Barat.
Nahar menuturkan korban anak saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Setelah memperoleh laporan kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AK di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (6/6).
Tersangka AK tega mencabuli anaknya lantaran diduga diiming-iming sejumlah uang oleh orang yang dikenalnya di media sosial.
Sebelumnya pada Jumat (7/6), Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu berinisial AK (26) yang melakukan pencabulan dan perekaman terhadap anak kandungnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2024 diketahui bahwa telah terjadinya perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap ibu yang cabuli anak kandungnya di Bekasi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi diminta temukan pemilik akun medsos yang suruh ibu cabuli anak