Jambi (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi mengungkapkan sejak tujuh tahun Pulau Berhala dinyatakan "status quo" oleh Kemendagri, banyak penduduk pulau tersebut eksodus atau keluar dari pulau yang kini dinyatakan permendagri milik Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
"Dari hasil survei didapati telah terjadi eksodus dari Pulau Berhala, khususnya warga asal Jambi selama tujuh tahun pulau itu status quo," kata pimpinan rombongan tim survei gabungan Eksplore Berhala-Berbak, Bambang Erianto di Muarasabak, ibukota Tanjung Jabung Timur, Senin.
Data tersebut didapat oleh tim survei gabungan "Explore Berhala-Berbak" yang dibentuk Pemkab Tanjung Jabung Timur yang mendatangi pulau itu.
Saat ini, tambah Bambang yang juga kepala bidang Pariwisata Disporabudpar kabupaten setempat, hanya tersisa tiga kepala keluarga yang merupakan asli warga Jambi yang bertahan tinggal di pulau tersebut.
Padahal pada 2007 terdata sedikitnya ada 45 KK warga, ditambah warga translokal dari Provinsi Kepulauan Riau 30 KK.
Warga yang keluar dari pulau adalah warga asal Jambi, karena konsekuensi dari diberlakukan status quo oleh pemerintah pusat yang menginstruksikan pelarangan pemanfaatan Pulau Berhala oleh kedua provinsi yang bersengketa (Jambi dan Kepulauan Riau).
Warga asal Jambi tidak lagi dapat bertahan karena Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Timur menghentikan segala bentuk bantuan dan subsidi bagi peningkatan perekonomian masyarakat setempat yang sebelumnya diberlakukan, demi menghormati instruksi Kemendagri tersebut.
Sementara pihak Kepri, kata Bambang, justru sebaliknya, terus melakukan pembangunan dan pengembangan pulau tersebut guna menjaga masyarakatnya tetap bertahan.
Bahkan mereka sanggup menyubsidi kebutuhan kehidupan masyarakat seperti menjatah dua drum solar setiap bulan, sehingga masyarakat asal Kepri terus bertahan.
Sementara menurut Kepala Dusun Pulau Berhala Edi Junaidi, akibat terjadinya eksodus warga asal Jambi, puluhan fasilitas publik yang sebelumnya dibangun Pemkab dan Pemprov Jambi ditinggal hingga terbengkalai tak terawat hingga kini.
Bantuan berupa 17 unit rumah, satu unit sekolah, satu puskesmas pembantu, anjungan dermaga, juga sarana prasarana penunjang pariwisata, akhirnya terbengkalai dan rusak karena ditinggalkan penduduk.
"Kini, dari 17 unit rumah bantuan itu, hanya satu rumah saja yang masih dihuni yakni oleh keluarga kepala dusun, sementara belasan unit rumah lainnya terlihat kosong melompong bahkan tidak sedikit yang ditumbuhi semak rumput ilalang," katanya.
Menurut dia, program pertama yang harus segera dilakukan Pemkab Tanjabtim dan Pemprov Jambi saat ini ialah melakukan pemulihan kondisi sosial masyarakat dengan mengembalikan penduduk yang eksodus.
Kalau hal itu tidak bisa dilakukan, alternatifnya mengadakan transmigrasi lokal masyarakat ke pulau tersebut. Pemerintah harus mengembalikan pula bentuk-bentuk bantuan dan subsidi yang sebelumnya diberikan, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas.
Dengan telah ditetapkannya bahwa Pulau Berhala resmi dan sah milik Jambi maka program pembangunan dan pengembangannya harus sesegera mungkin dipergencarkan, agar kondisi sosial masyarakat setempat dapat kembali pulih seperti semula.
(pso-144/E003)
"Dari hasil survei didapati telah terjadi eksodus dari Pulau Berhala, khususnya warga asal Jambi selama tujuh tahun pulau itu status quo," kata pimpinan rombongan tim survei gabungan Eksplore Berhala-Berbak, Bambang Erianto di Muarasabak, ibukota Tanjung Jabung Timur, Senin.
Data tersebut didapat oleh tim survei gabungan "Explore Berhala-Berbak" yang dibentuk Pemkab Tanjung Jabung Timur yang mendatangi pulau itu.
Saat ini, tambah Bambang yang juga kepala bidang Pariwisata Disporabudpar kabupaten setempat, hanya tersisa tiga kepala keluarga yang merupakan asli warga Jambi yang bertahan tinggal di pulau tersebut.
Padahal pada 2007 terdata sedikitnya ada 45 KK warga, ditambah warga translokal dari Provinsi Kepulauan Riau 30 KK.
Warga yang keluar dari pulau adalah warga asal Jambi, karena konsekuensi dari diberlakukan status quo oleh pemerintah pusat yang menginstruksikan pelarangan pemanfaatan Pulau Berhala oleh kedua provinsi yang bersengketa (Jambi dan Kepulauan Riau).
Warga asal Jambi tidak lagi dapat bertahan karena Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjung Jabung Timur menghentikan segala bentuk bantuan dan subsidi bagi peningkatan perekonomian masyarakat setempat yang sebelumnya diberlakukan, demi menghormati instruksi Kemendagri tersebut.
Sementara pihak Kepri, kata Bambang, justru sebaliknya, terus melakukan pembangunan dan pengembangan pulau tersebut guna menjaga masyarakatnya tetap bertahan.
Bahkan mereka sanggup menyubsidi kebutuhan kehidupan masyarakat seperti menjatah dua drum solar setiap bulan, sehingga masyarakat asal Kepri terus bertahan.
Sementara menurut Kepala Dusun Pulau Berhala Edi Junaidi, akibat terjadinya eksodus warga asal Jambi, puluhan fasilitas publik yang sebelumnya dibangun Pemkab dan Pemprov Jambi ditinggal hingga terbengkalai tak terawat hingga kini.
Bantuan berupa 17 unit rumah, satu unit sekolah, satu puskesmas pembantu, anjungan dermaga, juga sarana prasarana penunjang pariwisata, akhirnya terbengkalai dan rusak karena ditinggalkan penduduk.
"Kini, dari 17 unit rumah bantuan itu, hanya satu rumah saja yang masih dihuni yakni oleh keluarga kepala dusun, sementara belasan unit rumah lainnya terlihat kosong melompong bahkan tidak sedikit yang ditumbuhi semak rumput ilalang," katanya.
Menurut dia, program pertama yang harus segera dilakukan Pemkab Tanjabtim dan Pemprov Jambi saat ini ialah melakukan pemulihan kondisi sosial masyarakat dengan mengembalikan penduduk yang eksodus.
Kalau hal itu tidak bisa dilakukan, alternatifnya mengadakan transmigrasi lokal masyarakat ke pulau tersebut. Pemerintah harus mengembalikan pula bentuk-bentuk bantuan dan subsidi yang sebelumnya diberikan, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas.
Dengan telah ditetapkannya bahwa Pulau Berhala resmi dan sah milik Jambi maka program pembangunan dan pengembangannya harus sesegera mungkin dipergencarkan, agar kondisi sosial masyarakat setempat dapat kembali pulih seperti semula.
(pso-144/E003)