Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggabungkan SMA Negeri 3 dan SMA Negeri 1 Kota Tanjungpinang untuk mengantisipasi penumpukan siswa pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024.

"Letak kedua sekolah itu sangat dekat, sehingga kita merger atau gabungkan jadi satu," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Kamis.

Ansar menyampaikan penggabungan kedua sekolah tersebut dipicu jumlah calon siswa baru yang mendaftar di SMAN 3 Tanjungpinang sampai saat ini sangat minim, karena pendaftar menumpuk di SMAN 1 Tanjungpinang.

Selain itu, kata dia, lokasi SMAN 3 juga akan segera dipindahkan ke wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Setelah digabungkan, siswanya tetap terdata jadi siswa SMAN 1 Tanjungpinang,” ujar Ansar.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepri Andi Agung mengatakan dengan digabungkan kedua sekolah menegah atas tersebut, maka kuota calon siswa baru per kelas berpotensi ditambah dari 36 orang menjadi 40 orang.

Andi Agung menyebut saat ini jumlah pendaftar calon siswa baru di SMAN 1 Tanjungpinang sudah melebihi kuota di atas 40 persen.

Tercatat ada sebanyak 615 pendaftar, sedangkan rencana daya tampung (RDT) sebanyak 375 orang. Para pendaftar itu pun masih kategori zonasi, belum termasuk prestasi.

"Kalau memang tidak tertampung di SMAN 1, maka calon siswa baru akan diarahkan ke sekolah terdekat sesuai zonasi, misalnya tinggal di dekat SMAN 4 otomatis masuk ke sekolah itu sesuai sistem zonasi," ujarnya.

Andi Agung turut mengimbau para orangtua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah yang tidak sesuai dengan kategori khususnya zonasi untuk menghindari penumpukan siswa.

Ia juga mengingatkan operator PPDB di setiap sekolah supaya memberikan pelayanan yang baik kepada orangtua siswa, terutama berkaitan dengan alur dan mekanisme pendaftaran PPDB.

“Hal ini agar bisa dipahami langsung oleh orangtua atau pendaftar. Misalnya, kenapa mereka tidak bisa masuk zonasi SMAN 1,” ujar dia.

Andi Agung pun menegaskan bahwa PPDB tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Bagi satuan pendidikan yang kedapatan melakukan pungutan liar saat PPDB akan diproses secara hukum oleh Tim Saber Pungli.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024