Batam (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengimbau pegawai aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat tidak terlibat dalam aktifitas judi online.

Ansar di Batam, Jumat mengatakan jika ada ASN yang ketahuan terlibat dalam aktifitas judi online, akan dikenakan sanksi tegas.

Ia menyampaikan judi online merupakan kegiatan ilegal yang tidak hanya merusak moral dan ekonomi individu, tetapi juga mencoreng citra ASN sebagai abdi negara.

"Nanti kami komunikasikan dengan Kemendagri soal aturan-aturan itu, kalau bisa jangan sampai ada yang begitu. Sebaiknya jangan," ujar Ansar.

Selain judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal juga menjadi perhatian Pemprov Kepri.

Ia meminta agar para ASN bijak dalam melakukan pinjaman yang legal, di bawah pengawasan OJK.

Dengan begitu Ansar berharap dengan adanya imbauan dan ancaman sanksi ini, para ASN di Kepri akan lebih berhati-hati dan menjauhi segala bentuk aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan perusahaan pinjaman online (pinjol) ketika melakukan pinjaman.

Kepala OJK Provinsi (Kepri) Sinar Danandjaya mengatakan pengawasan dan perizinan perusahaan pinjol merupakan kewenangan OJK Pusat.

"Imbauan kami, pertama masyarakat itu jika mau melakukan pinjaman ke pinjol, pastikan pinjol tersebut adalah yang sudah berizin dan terdaftar di OJK," kata Sinar.

Ia mengatakan OJK juga sudah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal.

"Ini kita berkolaborasi dengan beberapa pihak, apabila ada lembaga jasa keuangan yang ilegal kita akan tindaklanjuti dengan penutupan dan sebagainya," kata dia.

 

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024