Natuna (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyosialisasikan kode etik penyelenggara pemilu ke badan ad hoc di daerah itu.
 
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawas KPU Kabupaten Natuna Eryanto ketika dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Sabtu, mengatakan bahwa sosialisasi berawal di pulau-pulau penyangga terlebih dahulu.
 
Selain kode etik, badan ad hoc juga diberikan penguatan pemahaman terkait dengan penanganan pelanggaran tingkat ad hoc dan regulasi terkait dengan pemilu.
 
"Kami mulai di kecamatan luar terlebih dahulu. Pada hari Jumat (5/7) kami lakukan di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur," ucap dia.
 
Eryanto menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi agar para penyelenggara pemilu pada Pilkada 2024 di jajarannya tidak salah dalam bersikap saat menjalankan tugas.
 
"Kami berikan sosialisasi kepada semua, termasuk pantarlih," ujar dia.

Dikatakan bahwa kode etik merupakan asas moral dan pedoman berperilaku harus diterapkan guna jaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Baca juga: Pemprov Kepri target Festival Raja Ali Haji jadi agenda tahunan
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya sengaja memprioritaskan pulau terluar karena khawatir tidak terkejar.

"Di Pulau Bunguran Besar (kecamatan yang dekat dengan ibu kota kabupaten) akan kami kumpulkan jadi satu saja," imbuh dia.

Anggota KPU ini berpendapat bahwa sosialisasi menjadi langkah awal dalam menciptakan badan ad hoc yang berkompeten dalam menjalankan tugas.
 
"Setelah mereka dilantik, telah diberikan bimbingan teknis terkait dengan penyelenggaraan pemilu," tutur dia.
 
Dalam waktu dekat, lanjut dia, sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Seluan.
 
"Kami lagi susun jadwal, kemungkinan nanti Seluan," katanya.

Baca juga: Disdik Batam upayakan calon siswa gagal PPDB bisa diterima sekolah negeri

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024