Tanjungpinang (ANTARA) - Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Priyo Handoko mengatakan pemilih pemula berusia 17 tahun menjadi salah satu fokus pendidikan politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.
Menurut dia, jumlah pemilih pemula di provinsi tersebut mendominasi penambahan pemilih baru pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025 yang mencapai 44.632 orang. Sementara itu, total daftar pemilih tetap (DPT) semester II mencapai 1,6 juta orang.
"Pemilih pemula ialah mereka yang berusia 17 tahun yang dimulai pada 28 November 2025 sampai 18 Desember 2025, atau bertepatan dengan pleno PDPB semester II tingkat nasional," kata Priyo di Tanjungpinang, Jumat.
Data PDPB tersebut, kata Priyo, menjadi modal KPU untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi politik yang menyasar para pemilih pemula, misalnya dengan mendatangi langsung satuan pendidikan tingkat SMP sampai SMA sederajat.
Priyo menyebut usai Pilkada Serentak 2024, Komisioner KPU Kepri rutin menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah, dalam rangka memberikan pengarahan pentingnya peran pemilih pemula atau siswa dalam menentukan masa depan bangsa.
Dia menekankan generasi muda memiliki suara yang berharga dan harus digunakan secara cerdas dan bertanggung jawab.
“Menjadi pemilih pemula bukan hanya soal mencoblos di bilik suara, tetapi tentang memahami siapa yang layak dipilih dan bagaimana pilihan itu berdampak bagi kehidupan kita ke depan,” ujar Priyo.
KPU pun kerap mengajak siswa menjadi pemilih cerdas, yaitu pemilih yang memahami visi, misi, dan rekam jejak calon, bukan yang terpengaruh oleh iming-iming atau informasi yang menyesatkan.
Kesadaran berpolitik yang baik, menurut Priyo, dimulai dari kemampuan untuk berpikir kritis, menghargai perbedaan, dan menjadikan politik sebagai sarana membangun, bukan memecah belah.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menumbuhkan generasi muda yang sadar politik, anti hoaks, dan berkomitmen menjaga demokrasi yang bermartabat," katanya.
Selain itu, KPU Kepri turut menyarankan satuan pendidikan menerapkan sistem pemilu dalam hal pemilihan OSIS untuk mendekatkan siswa dengan proses kepemiluan.
KPU siap memfasilitasi dari sisi bilik suara, kotak suara, dan tata cara pemilihan Ketua OSIS dengan cara-cara seperti pemilu pada umumnya.
Melalui upaya tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan siswa tentang bagaimana pentingnya pesta demokrasi di lingkungan sekolah, yang kemudian berkembang pada pelaksanaan pemilu sesungguhnya.
"Penerapan sistem pemilu di tingkat satuan pendidikan itu juga membuat para siswa tidak lagi bingung dengan pelaksanaan pemilu saat mereka sudah memenuhi kriteria sebagai pemilih," ujar Priyo.

Komentar