Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencoret sebanyak 40.689 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) di dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025.
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko menyampaikan pemilih yang dicoret itu karena sudah meninggal dunia sebanyak 8.080 orang, lalu pindah domisili 32.054 orang, kemudian menjadi anggota TNI 79 orang dan Polri 158 orang, serta warga negara asing (WNA) dua orang, termasuk data ganda 216 orang.
"Data ganda ini terjadi, misalnya ada pemilih yang menjadi warga binaan rutan dan lapas, otomatis masuk TPS khusus, dan di sisi lain yang bersangkutan juga terdata di TPS dekat rumahnya. Nah, data ganda itu yang kita bersihkan," kata Priyo usai rapat pleno PDPB semester II 2025 di kantor KPU Kepri, Kota Tanjungpinang, Jumat.
Prioyo menjelaskan total daftar pemilih tetap (DPT) pada PDPB semester II 2025 sebanyak 1.634.384 pemilih atau mengalami kenaikan sebanyak 74.657 pemilih jika dibandingkan DPT pilkada serentak 2024 sebanyak 1.559.727 pemilih.
Penambahan pemilih baru pada semester II itu didominasi pemilih pemula sebanyak 44.632 orang, karena sudah berusia 17 tahun terhitung sejak 28 November 2025 sampai 18 Desember 2025 atau sebelum pleno PDPB tingkat nasional.
Selain itu, ada pula sejumlah purnawirawan TNI/Polri serta masyarakat pindah domisili dari luar daerah, yang kemudian masuk dalam daftar pemilih baru di Kepri.
Priyo menyebut data PPDB semester II diperoleh berdasarkan data hasil sinkronisasi (DHS) semester I 2025, lalu DHS semester II 2025 per 13 Oktober 2025, serta data penduduk pindah domisili luar negeri dari Kemenlu per 5 November 2025.
Ia menambahkan kegiatan pleno rekapitulasi PDPB tingkat KPU provinsi digelar per semester atau dua kali dalam setahun. Sedangkan di tingkat KPU kabupaten/kota, digelar per triwulan atau empat kali dalam setahun.
Menurutnya, proses PDPB kemungkinan terus digelar hingga pertengahan 2027 atau menjelang dimulainya secara resmi tahapan penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2029.
"Kita masih menunggu hasil revisi UU Pemilu terkait jadwal pasti tahapan Pemilu 2029," ungkapnya.
Menurut Priyo, melalui pelaksanaan rekapitulasi PDPB, KPU berkomitmen terus memperbarui data pemilih di Kepri jelang tahapan Pemilu 2029, sehingga ke depan data pemilih yang dimiliki penyelenggara Pemilu lebih tepat dan akurat.
Data PDPB juga mempermudah petugas di lapangan ketika melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu di tahun-tahun berikutnya.

Komentar