Tanjungpinang (ANTARA) - Oleh sebagian orang tentu bertanya-tanya, apa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Pemilu/Pilkada Serentak 2024 selesai, sementara komisioner beserta staf sekretariat KPU tetap rutin terima gaji bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sinilah perlunya edukasi kepada publik bahwa tanggung jawab KPU tidak berhenti sebatas menyelesaikan Pemilu, namun di luar itu KPU dan jajaran terus melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu, sesuai amanat Undang-Undang maupun Peraturan KPU (PKPU).
Salah satu tugas utama KPU pasca Pemilu 2024, yaitu melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) menuju tahapan Pemilu 2029.
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan PDPB bertujuan memastikan daftar pemilih selalu akurat, mutakhir, dan sinkron dengan data kependudukan nasional untuk Pemilu dan pemilihan selanjutnya.
Rekapitulasi PDPB dilakukan berkala melalui rapat pleno tingkat KPU provinsi per semester, atau dua kali dalam setahun. Sedangkan di tingkat KPU kabupaten/kota, pleno PDPB digelar per triwulan atau empat kali dalam setahun.
Dari hasil pleno rekapitulasi PPDB semester I per Juni 2025, terdapat sebanyak 1.610.308 pemilih yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, meningkat dibandingkan data pemilih Pemilu 2024 yang sebanyak 1.559.727 pemilih, atau bertambah 67.218 pemilih baru.
Data PPDB tersebut diperoleh KPU Kepri berdasarkan hasil sinkronisasi dengan data pemilih pemilu 2024, serta data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov Kepri, yang diturunkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penambahan pemilih baru pada PDPB semester pertama tahun ini didominasi pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun per bulan Juni 2025. Mereka didorong segera merekam e-KTP di kantor Disdukcapil supaya terdata menjadi pemilih untuk Pemilu 2029.
Selain itu, ada pula sejumlah purnawirawan TNI/Polri yang sekarang masuk dalam daftar pemilih baru.
KPU Kepri turut menghapus 16.637 data pemilih tidak memenuhi syarat pada PDPB semester satu 2025, karena status sudah meninggal, serta keluar dari wilayah atau antar kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.
Termasuk melakukan perbaikan data 21.682 pemilih akibat pindah dari wilayah tempat tinggal/domisili, misalnya dari Kota Tanjungpinang ke Kabupaten Bintan.
Inovasi digital KPU
Pemilu yang bermartabat berawal dari data pemilih yang akurat. Data pemilih menjadi elemen krusial dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, karena hal ini menjadi dasar bagi penentuan siapa yang berhak menggunakan hak pilih.
Ketepatan data pemilih bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 201 sampai dengan Pasal 204 UU tersebut menegaskan kewajiban KPU untuk memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak politik warga negara.
Di era perkembangan zaman dan teknologi terkini, KPU RI berinovasi membuat sebuah aplikasi digital Electronik Coklit (E-Coklit), dalam rangka mempermudah proses pendataan pemilih Pemilu secara online.
Penggunaan aplikasi E-Coklit itu secara masif dilakukan KPU se-Indonesia pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan dari hasil evaluasi Pemilu 2024, aplikasi E-Coklit memudahkan kinerja petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) mencoklit data pemilih secara efektif dan efisien.
Di dalam aplikasi itu sudah tersimpan data-data pemilih yang akan dicoklit, sehingga pantarlih tinggal mengakses data secara elektronik dan melakukan verifikasi dengan lebih cepat dan akurat.
Sistem elektronik itu pun memastikan akurasi data pemilih dengan lebih baik dan benar. Petugas pantarlih dapat memverifikasi data by sistem dan menghindari kesalahan manual yang dapat terjadi dalam metode tradisional atau manual.
Selain itu, data hasil pencocokan dapat dikirim langsung ke server KPU dan dipantau secara real-time dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai pusat.
Pada Pemilu/Pilkada tahun lalu, KPU Kepri mengerahkan 5.906 pantarlih mencoklit 1.551.939 daftar pemilih potensial yang tersebar di 3.304 TPS di tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
Pun untuk pertama kalinya di Pemilu tahun kemarin, ada TPS yang dicoklit dua orang pantarlih, padahal biasanya satu TPS satu orang pantarlih.
Sesuai regulasi KPU RI, TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, harus ditangani dua orang pantarlih.

Pengawasan melekat
Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan oleh KPU, tentu tidak terlepas dari pengawasan melekat dari Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) selalu "wasit" yang mengawasi seluruh tahapan pesta demokrasi.
Bawaslu Kepri dalam hal ini, memiliki peran dan fungsi dalam hal pengawasan PDPB usai pemilu 2024, di antaranya melakukan upaya pencegahan terjadinya potensi dugaan pelanggaran pada saat PDPB dengan memberikan imbauan kepada KPU agar bekerja sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Bawaslu juga melakukan konsolidasi, koordinasi serta kerja sama dengan berbagai instansi terkait dalam aspek pengawasan PDPB. Tujuannya memastikan data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan pemilu, akurat dan mutakhir.
Anggota Bawaslu Kepri Maryamah menyatakan telah menyiapkan dua strategi khusus untuk mengawasi PDPB.
Pertama, secara administrasi Bawaslu berkoordinasi bahkan bersama-sama KPU melakukan pencermatan data pemilih yang ada di aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) guna memastikan tak ada kesalahan atau kekurangan data pemilih.
Kendati Bawaslu memiliki keterbatasan melihat data pemilih berdasarkan by name by address yang menjadi wewenang KPU, namun tidak menutup langkah pengawasan data PDPB.
Ketika ditemukan ada pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar atau sebaliknya, Bawaslu dapat memberikan saran perbaikan kepada KPU.
Strategi kedua, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota melakukan uji petik atau sampling data pemilih berkelanjutan, dengan turun langsung ke lapangan sekaligus memastikan data pemilih yang sudah masuk aplikasi Sidalih telah memenuhi syarat.
Uji petik ini tak jauh berbeda dengan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu/Pilkada. Uji petik diprioritaskan di wilayah dengan potensi kerawanan tinggi pemilu.
Kepri dengan luas wilayah 96 persen lautan dan terdapat 2.408 pulau, memang memiliki tantangan dan kerawanan berbeda dengan wilayah lainnya, khususnya dari segi akses transportasi ke pulau-pulau kecil dan terluar, seperti Natuna dan Anambas.
Tak hanya itu, Kantor Bawaslu Kepri turut membuka posko aduan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan jelang Pemilu 2029. Tepatnya di Jalan W.R Supratman, Nomor 4-7, Kota Tanjungpinang, atau bisa melalui nomor telepon 081371517020.
Posko aduan ini melayani masyarakat setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.
Posko aduan bertujuan menampung laporan atau pengaduan masyarakat terkait ketidaksesuaian data pemilih, misalnya ada warga yang seharusnya sudah terdaftar, namun belum terdata sebagai pemilih.
Petugas posko PDPB pun menyiapkan link khusus KPU untuk membantu warga mengecek status mereka sebagai pemilih atau bukan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat meningkat.
PDPB adalah upaya bersama untuk meminimalisir kesalahan data pemilih, ketika data itu digunakan pada Pemilu 2029.
Data kependudukan bersih
Ikhtiar menjaga akurasi data Pemilu tidak terlepas dari peran fundamental Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dengan menyediakan dan memutakhirkan data kependudukan yang menjadi basis data pemilih.
Di Kepri, Disdukcapil selalu bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu, KPU maupun Bawasu dalam menjaga akurasi data pemilih.
Administrator Database pada Disdukcapil Kota Tanjungpinang Yusrizal menyatakan data pemilih bersumber dari data kependudukan bersih (DKB) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri. Artinya, DKB yang sudah disaring Dirjen Dukcapil itu diserahkan ke KPU RI sampai ke jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Apabila ditemukan data penduduk yang diragukan, seperti duplikat (data ganda) dan pindah domisili, maka Disdukcapil bekerja sama dengan KPU akan memverifikasi dan mengklarifikasi data tersebut.
Sebagai contoh, ada data penduduk yang sudah meninggal, tapi belum ada laporan yang sampai ke Disdukcapil, otomatis data penduduk meninggal bersangkutan yang tersimpan di sistem Dirjen Dukcapil masih terdata aktif.
Untuk mengganti data penduduk dari aktif menjadi sudah meninggal, diperlukan dokumen pendukung seperi Akte Kematian untuk diinput ke dalam sistem data kependudukan. Data Itulah yang menjadi dasar Disdukcapil merubah data kependudukan.
Ketika sudah ada Akte Kematian, Disdukcapil bersama KPU akan mengeksekusi data penduduk tersebut dan dinyatakan sah meninggal.
Proses penyaringan data kependudukan bersih dari Dirjen Dukcapil dilakukan dua kali dalam setahun atau per semester. DKB semester I untuk periode Januari-Juni 2025, lalu semester II periode Juli-Desember 2025.
Ada beberapa data kependudukan yang mempengaruhi data Pemilu, antara lain penduduk meninggal, pindah domisili, hingga status nomor induk kependudukan (NIK) anomali dan ganda.
Disdukcapil pun mendorong masyarakat memiliki kesadaran segera mengurus dokumen kependudukan apabila terjadi perubahan data kependudukan, apalagi jelang Pemilu.
Hal ini bertujuan memastikan semua warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sehingga terwujud asas data akurat, Pemilu bermartabat.

Komentar