Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan stasiun televisi swasta, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada pers di Jakarta, Sabtu, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik. 
 
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.
 
Ade Ary menjelaskan bahwa terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
 
Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki kasus kamerawan yang dikeroyok saat sidang SYL

"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," kata dia.
 
Ade Ary juga menambahkan setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
 
"Setiap ada laporan masuk ke kami maka penyelidikan untuk melakukan pendalaman apakah peristiwa yang dilaporkan itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata dia.
 
Pada prinsipnya semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan dilakukan proses. "Jadi mohon waktu," kata Ade Ary.
 
Baca juga:
SYL minta maaf atas kerusuhan usai sidang vonis

SYL minta dibebaskan dari tuntutan penjara 12 tahun 
 
 
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus pengeroyokan kamerawan, Polisi: Ada dua barang bukti

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024