Polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian seorang mahasiswa UKI

id Porles Metro Jaktim ,Kematian mahasiswa UKI ,Penyelidikan ,Jakarta Timur ,UKI Cawang

Polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian seorang mahasiswa UKI

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pulogadung, di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tersebut pada Selasa (4/3).

"Kami akan melakukan pemeriksaan ahli, terkait dengan hasil dari autopsi itu, ahli pidana dalam hal ini ya. Pemeriksaan ahli pidananya nanti dilakukan setelah hasil autopsi keluar," kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pemeriksaan ahli pidana nantinya akan menyatukan semua keterangan-keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, maupun petunjuk yang ada.

Pemeriksaan ahli pidana itu untuk menyimpulkan apakah kasus kematian Kenzha ini, termasuk kasus pidana atau tidak.

Baca juga: Amsakar gesa program bunga nol persen dukung pelaku UMKM

Dia menambahkan, yang berhak memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha merupakan seorang ahli autopsi mayat dan atau ahli forensik karena kepolisian tidak bisa memberikan kesimpulan sementara.

"Hanya seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya, bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

Usai pemeriksaan ahli pidana, kata Nicolas, pihaknya akan melakukan gelar perkara yang biasa disebut gelar perkara eksternal. Pihak yang turut hadir Polda Metro Jaya mulai dari Bagian Pengawas Penyidik (Bagwassidik), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Hukum (Bidkum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Polres Metro Jaktim pun sudah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko itu. Proses penyelidikan kematian Kenzha dilakukan dengan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian.

Baca juga: Pengurusan surat pindah masuk Batam meningkat



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana soal kematian mahasiswa UKI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE