Jakarta (ANTARA) - Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, sering melakukan penganiayaan serupa ke ART lain sebelumnya.
"Terkait perbuatan tersangka berulang atau tidak, ada informasi-informasi yang kami dapat pernah juga ART (sebelumnya) melakukan mengalami hal yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Namun, kata Nicolas, ART yang juga pernah mengalami penganiayaan oleh tersangka menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan pihak Kepolisian.
"Tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak Kepolisian. Jadi dimediasi oleh lingkungan RT dan dapat didamaikan oleh lingkungan RT, tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian," ujar Nicolas.
Nicolas menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini sambil berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kondisi korban SR.
Sebelumnya, Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025.
Dasar penanganannya, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART.
"Mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya," ujar Nicolas.
Nicolas menjelaskan, korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Namun, tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh anak.
Baca juga: Pria penganiaya anak kekasihnya ditangkap polisi di Penjaringan
"Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan, juga dibantu kadang oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, diijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," katanya.
Bahkan, korban juga dipotong rambutnya dengan acak-acakan, ditendang, diseret dan dijewer dan disiram air panas hingga sekujur tubuh korban mengalami luka.
Nicolas menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta," tegas Nicolas.
Baca juga: Polisi dalami kasus penganiayaan ART di Pulogadung
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain
Komentar