Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan kembali memanggil suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa sore terkait kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
 
"Sore sekitar jam 16.00 atau 17.00 WIB," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa.
 
Yossi mengatakan pemanggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tiko diharapkan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada untuk ditunjukkan dalam tahap penyidikan.
 
Polres Metro Jakarta Selatan memberikan peluang dengan menyediakan sarana mediasi bagi kedua belah pihak antara terlapor dan pelapor yang merupakan mantan istri Tiko berinisial AW.
 
Polisi telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Tiko sebagai saksi selama 10 jam di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (11/7). Pemeriksaan itu melibatkan sembilan orang saksi termasuk mantan istri Tiko, AW.
 
Tiko diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi panggil Tiko untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa sore

Pewarta : Luthfia Miranda Putri
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024