Jakarta (ANTARA) - Uni Eropa (UE) memutuskan memberlakukan sanksi pembatasan terhadap ekstremis Israel di bahwa Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE, Senin (15/7).
Dilansir dari keterangan di situs Uni Eropa, Selasa, ekstremis Israel yang terdaftar bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
Ekstremis Israel itu adalah Moshe Sharvit dan ‘Peternakan Moshe’ miliknya di Lembah Yordan, Zvi Bar Yosef dan ‘Peternakan Zvi’ yang ilegal di Tepi Barat, Isaschar Manne dan ‘Peternakan Manne’ yang ilegal di Perbukitan Hebron Selatan.
Selain itu, Baruch Marzel yang secara terbuka menyerukan pembersihan etnis di Palestina, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein yang merupakan pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava, serta grup Israel “Tsav 9” juga terkena sanksi.
Tsav 9 adalah kelompok aktivis kekerasan Israel yang didirikan pada Januari 2024 yang secara rutin memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air dan bahan bakar ke Gaza.
Menurut UE, ekstremis Israel tersebut juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi integritas fisik dan mental dah hak atas harta benda.
Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan terhadap hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan.
UE menegaskan bahwa mereka yang terkena sanksi pembatasan akan dikenakan pembekuan aset.
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengutuk serangan udara Israel yang ditujukan ke wilayah Al-Mawasi, Khan Yunis, Jalur Gaza, yang digunakan sebagai "zona kemanusiaan" bagi pengungsi Palestina.
"(Serangan) ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman di Gaza," demikian menurut pernyataan yang menyebutkan Guterres "terkejut dan sedih" setelah mengetahui adanya serangan yang menewaskan 90 orang tersebut di wilayah kemanusiaan yang padat pengungsi.
"Sekjen PBB mengutuk pembunuhan terhadap warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita," kata pernyataan itu.
Merujuk pada klaim Israel bahwa serangan tersebut menyasar "dua anggota Hamas", pernyataan itu mengatakan: "Sekjen menggarisbawahi bahwa hukum humaniter internasional, termasuk prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan pencegahan dalam serangan, harus ditegakkan setiap saat.”
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Uni Eropa jatuhkan sanksi kepada ekstremis Israel