Eropa denda merek mewah Gucci, Chloe, Loewe Rp3 triliun

id Komisi Eropa ,perusahaan fesyen,denda,aturan persaingan

Eropa denda merek mewah Gucci, Chloe, Loewe Rp3 triliun

Pekerja melakukan siaran langsung melalui aplikasi perdagangan elektronik untuk menjual produk fesyen di salah satu toko di Trans Studio Mall, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/9/2025). (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Istanbul (ANTARA) - Komisi Eropa pada Selasa (14/10), mendenda merek fesyen mewah Gucci, Chloe, dan Loewe sebesar total 157 juta euro (sekitar Rp3 triliun) karena melanggar aturan persaingan dengan menetapkan harga berdasarkan kesepakatan.

Komisi Eropa mengatakan bahwa penyelidikannya mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut "membatasi kemampuan peritel pihak ketiga independen yang bekerja sama dengan mereka untuk menetapkan harga eceran daring dan luring mereka sendiri."

Penyesuaian harga yang dinegosiasikan tersebut meningkatkan harga dan mengurangi pilihan konsumen, dan hal ini merupakan anti-persaingan.

Mencatat bahwa perusahaan-perusahaan fesyen tersebut terlibat dalam praktik yang disebut penetapan harga jual kembali, Komisi mengatakan bahwa praktik-praktik itu mengganggu strategi komersial peritel dengan memberlakukan berbagai pembatasan.

"Gucci, Chloe, dan Loewe berupaya agar peritel mereka menerapkan harga dan ketentuan penjualan yang sama dengan yang mereka terapkan di saluran penjualan langsung mereka sendiri," katanya.

Gucci didenda 119,67 juta euro (sekitar Rp2,3 triliun), Chloe didenda 19,69 juta euro (sekitar Rp379,2 miliar), dan Loewe didenda 18 juta euro (sekitar Rp346,6 miliar).

Sumber: Anadolu

Baca selanjutnya,
Bos Uniqlo ungkap pengalaman perluas cakupan bisnis ritel pakaian...

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE