Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang sudah menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) baru sebanyak 23 orang.
"Masih tersisa 27 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU," kata Komisioner KPU Kota Batam Aksara Manurung di Batam, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.
"Jika pelantikan dewan itu 29 Agustus maka batas akhirnya itu pada tanggal 8 Agustus 2024," ujar Aksara.
Aksara menegaskan jika anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan data LHKPN maka KPU berhak untuk tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam proses pelantikan nanti.
"Sanksinya tidak dimasukkan dalam rekomendasi," ujar dia.
Dia menyebutkan 23 anggota DPRD Batam terpilih yang sudah melaporkan LHKPN ini, antara lain caleg dari PDI-Perjuangan, PAN, Hanura, PKN, Golkar, PKB, Gerindra, dan PPP.
"Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, untuk pelantikan langsung di sekretariat dewan," kata Aksara.
Sebelumnya, KPU Kota Batam telah mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam pemilihan legislatif 2024 untuk menyerahkan LHKPN.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Selasa (22/7) mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal penyertaan LHKPN.
Ia menjelaskan dalam surat tersebut anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 - 2029 wajib memberikan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.
"Rencana pelantikan DPRD Kota Batam akan diselenggarakan pada Jumat (30/8) mendatang. Sekitar tanggal 8 Agustus paling lambat diserahkan kepada kami," ujar Aksara.
"Masih tersisa 27 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU," kata Komisioner KPU Kota Batam Aksara Manurung di Batam, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK RI telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 Pasal 52 ayat 1.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yang dijadwalkan 29 Agustus 2024.
"Jika pelantikan dewan itu 29 Agustus maka batas akhirnya itu pada tanggal 8 Agustus 2024," ujar Aksara.
Aksara menegaskan jika anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan data LHKPN maka KPU berhak untuk tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam proses pelantikan nanti.
"Sanksinya tidak dimasukkan dalam rekomendasi," ujar dia.
Dia menyebutkan 23 anggota DPRD Batam terpilih yang sudah melaporkan LHKPN ini, antara lain caleg dari PDI-Perjuangan, PAN, Hanura, PKN, Golkar, PKB, Gerindra, dan PPP.
"Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, untuk pelantikan langsung di sekretariat dewan," kata Aksara.
Sebelumnya, KPU Kota Batam telah mengingatkan kepada anggota dewan terpilih dalam pemilihan legislatif 2024 untuk menyerahkan LHKPN.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam Aksara Pandapotan Manurung di Batam, Selasa (22/7) mengatakan pihaknya sudah memberikan surat edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal penyertaan LHKPN.
Ia menjelaskan dalam surat tersebut anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 - 2029 wajib memberikan LHKPN selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam.
"Rencana pelantikan DPRD Kota Batam akan diselenggarakan pada Jumat (30/8) mendatang. Sekitar tanggal 8 Agustus paling lambat diserahkan kepada kami," ujar Aksara.