Siak, Riau, (ANTARA) - Pemkab Siak, Provinsi Riau memberikan bantuan keuangan khusus insentif Siak Hijau (BKK ISH) sebesar Rp12,6 miliar ke Kampung yang dinilai memiliki upaya serius dalam pelestarian lingkungan.
"BKK insentif Siak Hijau tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp2 Miliar untuk 20 Kampung, dan tahun 2024 ini kembali ditingkatkan alokasinya menjadi Rp12,6 Miliar diberikan kepada 61 Kampung" kata Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Selasa.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Perda No. 4 tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau. Yakni upaya serius dalam perlindungan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, serta memastikan peningkatan ekonomi masyarakat perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Menurut Husni, Pemerintah Kampung memiliki peran signifikan dalam mendorong pengelolaan program dan kegiatan yang berdampak pada upaya perlindungan lingkungan hidup. Terutama menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat kampung dalam menciptakan kegiatan ekonomi lestari.
"Mulai tahun 2023, melalui Peraturan Bupati Nomor 114 tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Khusus Siak Hijau, Pemkab Siak kembali meningkatkan skema insentif yang diberikan kepada Kampung-Kampung berkinerja terbaik" ujarnya.
"BKK insentif Siak Hijau tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp2 Miliar untuk 20 Kampung, dan tahun 2024 ini kembali ditingkatkan alokasinya menjadi Rp12,6 Miliar diberikan kepada 61 Kampung" kata Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Selasa.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Perda No. 4 tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau. Yakni upaya serius dalam perlindungan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, serta memastikan peningkatan ekonomi masyarakat perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Menurut Husni, Pemerintah Kampung memiliki peran signifikan dalam mendorong pengelolaan program dan kegiatan yang berdampak pada upaya perlindungan lingkungan hidup. Terutama menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat kampung dalam menciptakan kegiatan ekonomi lestari.
"Mulai tahun 2023, melalui Peraturan Bupati Nomor 114 tahun 2022 tentang Bantuan Keuangan Khusus Siak Hijau, Pemkab Siak kembali meningkatkan skema insentif yang diberikan kepada Kampung-Kampung berkinerja terbaik" ujarnya.