Pemkot Batam raih perhargaan zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman

id Kepri,batam ,pelayanan ,publik,penghargaan ,ombudsman

Pemkot Batam raih perhargaan zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Batam Yusfa Hendri (tengah) saat menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman RI (ANTARA/HO-Pemkot Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI dan mencatatkan predikat zona hijau dalam pelayanan publik kepada masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Batam Yusfa Hendri di Batam, Sabtu mengatakan penghargaan tersebut menjadi pemacu agar pelayanan publik di Batam semakin prima.

Ia mengaku Pemkot Batam terus mengevaluasi diri, demi memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

Baca juga: Batam raih penghargaan Daerah Perbatasan Terinovatif dalam IGA 2024

"Alhamdulillah Batam masuk kategori A atau Opini Kualitas Tertinggi. Terima kasih, semoga ke depan Pemkot Batam semakin baik lagi,” ujar Yusfa.

Penilaian ini dilakukan berdasarkan berbagai parameter, seperti sarana dan prasarana, standar pelayanan publik, kompetensi pelaksana, hingga laporan masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari menyampaikan Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur kinerja demi perbaikan kualitas pelayanan publik, serta pelayanan yang berkualitas dengan pelaksana berkompeten hingga evaluasi yang terus dilakukan.

Ia mengatakan hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja 4 dimensi penilaian, penggabungan penilaian itu menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan kementerian, lembaga, dan pemda.

"Untuk kategori A menjadi Opini Kualitas Tertinggi," ujar Lagat.

Baca juga: Diskan Batam salurkan 120 kolam bioflok naikkan produksi ikan 2025

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadirkan inovasi terbaru dalam mendukung dan mempercepat dalam pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Senin mengatakan untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Batam melakukan sosialisasi Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Lomba Inovasi Kota Batam 2024.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 176 Tahun 2022 tentang Makmal Inovasi Daerah Pasal 20 ayat (1) bahwa wali kota dapat memberikan penghargaan dan dukungan kepada perangkat daerah, kecamatan/kelurahan, UPT dan ASN yang berhasil menciptakan inovasi daerah yang inovatif.


Baca juga:
Pasokan beras di Batam capai 2.900 ton cukup untuk lima bulan

Diskan Batam panen perdana budidaya ikan sistem bioflok

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE