Batam (ANTARA) - Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengadakan pelatihan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama dua hari pada 7-8 Agustus 2024 agar mereka memahami cara produksi yang baik dan sehat.
“Inilah usaha dari pemerintah. Salah satunya sebagai persyaratan untuk pemenuhan izinnya SPP-IRT (Surat Izin Produk Pangan Industri Rumah Tangga) dengan mengedukasi pelaku usaha bagaimana cara mengolah makanan yang baik, bermutu, sehat, dan terjamin,” kata Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinkes Batam Dessy Triany di Batam, Kamis.
Pelatihan ini bertujuan membimbing pelaku usaha dalam pengolahan makanan agar dapat memperoleh izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Sertifikat perizinan PIRT dapat memungkinkan produk mereka dijual di mall, market place, dan melalui platform lainnya.
PIRT adalah izin jaminan usaha makanan maupun minuman yang layak jual karena sudah memenuhi standar keamanan makanan. Biaya untuk pengurusan PIRT sebesar Rp65.000 sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan.
Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dan terdiri dari tiga batch sepanjang tahun. Terdapat 50 pelaku usaha yang mengikuti pelatihan untuk batch ini.
Sejak diluncurkan pada 2021 program ini bertujuan memberikan wawasan tentang prosedur izin PIRT. Materi yang dibahas mencakup teknologi proses pengolahan pangan, prosedur operasi sanitasi yang standar, serta persyaratan label dan iklan pangan.
“Kami menggunakan berbagai strategi, mengambil peluang-peluang yang ada dan dimanfaatkan agar semua pangan olahan di Batam memiliki izin yang sesuai standar,” ucapnya.
Dukungan ini menjadi langkah penting dalam memberi insentif terhadap pelaku usaha mikro untuk meningkatkan kualitas produk dan membangun kepercayaan terhadap produk makanan UMKM di Batam.