DPP Nasdem resmi usung Rudi-Aunur Rafiq di Pilkada Kepri
Sabtu, 10 Agustus 2024 16:26 WIB
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem berikan surat rekomendasi kepada Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.(ANTARA/HO-Nasdem)
Batam (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem menerbitkan surat rekomendasi kepada Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.
Hal tersebut tertuang dalam surat rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Franziskus Taslim ada 7 Agustus 2024.
"Tentu kami mengikuti keputusan DPP dalam dukungan bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Kita sendiri juga memiliki kader terbaik yang siap untuk maju di Pilkada Kepri, Pak Rudi," ujar Bendahara DPD Partai Nasdem Kota Batam Lik Khai di Batam, Sabtu.
Dalam foto surat rekomendasi yang diterima, DPP memerintahkan kepada DPW Partai Nasdem Kepri untuk melaksanakan pendaftaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang dimaksud.
Dengan dukungan dari NasDem dan PKS, Rudi dan Aunur Rafiq dapat bertarung di kontestasi Pilkada Kepri 2024.
Keduanya saat ini sudah mengantongi 13 kursi, melebihi batas minimal pencalonan yakni 9 kursi dari jumlah total 45 kursi DPRD Kepri.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan surat rekomendasi dukungan kepada pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.
Surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi, kata Ketua DPW PKS Kepri Bahtiar saat dihubungi di Batam, Sabtu.
"Seperti yang dilihat di video yang tersebar, DPP menyerahkan langsung rekomendasi itu. Tentu kami di daerah tegak lurus dan satu komando," kata Bahtiar.
Dengan begitu ia berharap, dengan pemberian rekomendasi tersebut dapat digunakan hingga masa pendaftaran di KPU mendatang.
Hal tersebut tertuang dalam surat rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Franziskus Taslim ada 7 Agustus 2024.
"Tentu kami mengikuti keputusan DPP dalam dukungan bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Kita sendiri juga memiliki kader terbaik yang siap untuk maju di Pilkada Kepri, Pak Rudi," ujar Bendahara DPD Partai Nasdem Kota Batam Lik Khai di Batam, Sabtu.
Dalam foto surat rekomendasi yang diterima, DPP memerintahkan kepada DPW Partai Nasdem Kepri untuk melaksanakan pendaftaran pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang dimaksud.
Dengan dukungan dari NasDem dan PKS, Rudi dan Aunur Rafiq dapat bertarung di kontestasi Pilkada Kepri 2024.
Keduanya saat ini sudah mengantongi 13 kursi, melebihi batas minimal pencalonan yakni 9 kursi dari jumlah total 45 kursi DPRD Kepri.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyerahkan surat rekomendasi dukungan kepada pasangan Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri.
Surat rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Al Habsyi, kata Ketua DPW PKS Kepri Bahtiar saat dihubungi di Batam, Sabtu.
"Seperti yang dilihat di video yang tersebar, DPP menyerahkan langsung rekomendasi itu. Tentu kami di daerah tegak lurus dan satu komando," kata Bahtiar.
Dengan begitu ia berharap, dengan pemberian rekomendasi tersebut dapat digunakan hingga masa pendaftaran di KPU mendatang.
Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dinkes Batam targetkan penurunan angka kematian ibu dan bayi lewat intervensi ahli
08 May 2026 13:26 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB
Menkeu AS Bessent isyaratkan Donald Trump akan "tekan" Xi Jinping terkait Iran
05 May 2026 12:19 WIB