Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) daerah itu sebanyak 896.342 orang untuk Pilkada 2024.
KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Senin mengatakan 896.342 pemilih tersebut tersebar di 1.821 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan DPS. Jumlah ini merupakan hasil kerja keras petugas pantarlih yang telah melakukan coklit selama satu bulan penuh," ujar Mawardi.
Ia menyampaikan setelah penetapan DPS, KPU membuka masa tanggapan masyarakat selama 10 hari, mulai tanggal 18-27 Agustus 2024.
Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terkait data pemilih yang tercantum dalam DPS.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan memberikan masukan. Hal ini penting agar daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara nanti benar-benar akurat dan tidak ada yang terlewatkan," ujar dia.
Mawardi menyebutkan pihaknya juga menyiapkan tiga TPS khusus yang disiapkan di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Adanya TPS khusus ini guna menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses penetapan DPS ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.
Data pemilih yang telah terkumpul kemudian melalui berbagai tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatannya.
"Dengan ditetapkannya DPS ini, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 semakin dekat. KPU Kota Batam berkomitmen untuk menyelenggarakan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan damai," kata Mawardi.
Baca juga:
Bawaslu Kepri sosialisasikan pengawasan partisipatif ke warga Natuna Kepri
KPU Bintan-Kepri sebut seluruh anggota DPRD terpilih sudah serahkan LHKPN
KPU Batam: Anggota DPRD harus mengundurkan diri jika ikut Pilkada 2024
KPU Kota Batam Mawardi di Batam, Senin mengatakan 896.342 pemilih tersebut tersebar di 1.821 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan DPS. Jumlah ini merupakan hasil kerja keras petugas pantarlih yang telah melakukan coklit selama satu bulan penuh," ujar Mawardi.
Ia menyampaikan setelah penetapan DPS, KPU membuka masa tanggapan masyarakat selama 10 hari, mulai tanggal 18-27 Agustus 2024.
Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terkait data pemilih yang tercantum dalam DPS.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan memberikan masukan. Hal ini penting agar daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara nanti benar-benar akurat dan tidak ada yang terlewatkan," ujar dia.
Mawardi menyebutkan pihaknya juga menyiapkan tiga TPS khusus yang disiapkan di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Adanya TPS khusus ini guna menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses penetapan DPS ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota.
Data pemilih yang telah terkumpul kemudian melalui berbagai tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan ketepatannya.
"Dengan ditetapkannya DPS ini, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 semakin dekat. KPU Kota Batam berkomitmen untuk menyelenggarakan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan damai," kata Mawardi.
Baca juga:
Bawaslu Kepri sosialisasikan pengawasan partisipatif ke warga Natuna Kepri
KPU Bintan-Kepri sebut seluruh anggota DPRD terpilih sudah serahkan LHKPN
KPU Batam: Anggota DPRD harus mengundurkan diri jika ikut Pilkada 2024