Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyatakan penahanan terhadap 140 drum bekas dari kapal Berkat Ilahi II di Selat Nenek, Batam, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2/2009 tentang Kepabeanan.

Peraturan tersebut mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang dan dari serta berada di kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kata Kepala Bidang Kepatuhan Bimbingan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam, Susila Brata di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

"Dalam peraturan itu dinyatakan barang-barang yang akan dibawa keluar Batam wajib diberitahukan ke BC dulu. Nah, dalam kasus ini barang tersebut tidak dilaporkan sehingga dilakukan penangkapan," kata dia.

Susila mengatakan, yang dipermasalahkan oleh BC ialah barang yang diangkut, bukan kapalnya, sebab kapal yang mengangkut memang sudah mengantongi izin dari syahbandar.

"Kapalnya kami izinkan melanjutkan pelayaran karena memang sudah mengantongi izin, namun barang-barang yang diangkut kami amankan," kata Susila.

Menurut Susila, saat ini barang-barang tersebut diamankan oleh BC dan menjadi barang yang dikuasai negara.

Bea Cukai Cabang Tanjunguncang mengamankan kapal Berkat Ilahi II yang bermuatan 140 drum kosong, di Selat Nenek, Kamis (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pengamanan terhadap kapal yang diketahui milik Haji Nur, sempat ricuh.

Terjadi adu mulut antara petugas dan pemilik lantaran berkeberatan saat drum-drum kosong yang ada di dalam kapal dinaikkan ke atas truk oleh petugas BC.

Kapal tersebut rencananya hendak berlayar ke Jambi untuk mengantar drum-drum kosong itu. Namun di perairan Selat Nenek, mereka dicegat oleh Polisi Air Polda Kepri.

Sesampai di pelabuhan BC Tanjunguncang, muatan itu dibongkar paksa oleh aparat BC dan dibawa ke gudang yang tak jauh dari  pelabuhan.***

Pewarta :
Editor : Jo Seng Bie
Copyright © ANTARA 2024