Batam (ANTARA) -
Penyidik Kepolisian Resor Kota Barelang, Rabu, menggeledah kantor Badan Pengusahaan Batam terkait penyidikan perkara pengelolaan lahan hutan lindung yang melibatkan salah satu perusahaan.
 
Kepala Polresta Barelang Komisaris Besar Polisi Heribertus Ompusunggu membenarkan adanya penggeledahan tersebut dalam rangka mencari barang bukti.
 
"Betul. Kami adakan penggeledahan karena penyelidikan terkendala pengumpulan bukti," kata Ompusunggu.
 
Perwira menengah Polri itu menyebut penggeledahan yang dilakukan dalam rangka mencari dokumen berdasarkan perintah pengadilan.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
 
"Proses itu sudah dijalankan sesuai SOP," katanya.
 
Dia menjelaskan langkah hukum ini dilakukan setelah dilakukan pengecekan, pengolahan lahan tersebut di atas hutan lindung.
 
Penyidik sudah bersurat ke Badan Pertanahan BP Batam sebanyak tiga kali, akan tetapi tidak diindahkan.
 
"Kami sudah temukan pelanggaran. PT Karlina Cahaya Batam di ruang arsip lahan," kata Ompusunggu.
 
Mengenai kasus ini, kata dia, sudah diperiksa sejumlah saksi. Sementara lahan yang dimaksudkan ini saat ini berstatus quo.
 
Penggeledahan tersebut telah berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan penyidik dari Unit V Polresta Barelang masih bekerja.
 
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Batam Welly belum mengetahui perihal penggeledahan yang dilakukan penyidik Polresta Barelang berdasarkan putusan pengadilan.
 
"Kami belum mengetahui perihal penggeledahan tersebut," kata Welly.
 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024