Bakamla dan Kejari Batam bahas pemindahan Kapal MT Arman ke Batu Ampar
Jumat, 23 Agustus 2024 19:46 WIB
Tim Kejaksaan Negeri Batam, Bakamla RI, Lantamal IV, menggelar rapat bersama membahas pemindahan Kapal MT Arman 114 ke Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (23/8/2024). ANTARA/HO-Bakamla RI
Batam (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggelar rapat bersama membahas rencana pemindahan Kapal MT Arman 114 ke Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyebut rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
"Rapat dihadiri Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto," kata Yuhanes.
Selain Bakamla dan Kejari Batam, kata dia, rapat tersebut juga dihadiri oleh Lantamal IV, KSOP, Dirjen Migas, Polairud, Distrik Navigasi, dan Medco.
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut dibahas posisi Kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran itu saat ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut tiga nano meter.
"Rencananya akan dipindahkan ke Perairan Batu Ampar," katanya.
Pemindahan ini, kata dia, turut melibatkan beberapa pihak selaku penyedia sarana dan prasarana, meliputi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Sucofindo, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam pemindahan ini, lanjut dia, Bakamla mendampingi Kejari Batam dan pihak terkait pengamanan.
Tentang kapan akan dipindahkan, Yuhanes menyebut masih menunggu keputusan waktunya.
"(Kapannya) masih menunggu karena banyak pihak yang terkait. Dari sisi Bakamla RI, kami bantu dalam pengamanannya," ujarnya.
Pada hari yang sama, Bakamla RI juga mendampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Negeri Batam untuk mengambil sampel jumlah light crude oil atau minyak bumi di Kapal MT Arman 114 dalam rangka persiapan lelang barang sitaan.
"Tak hanya itu, juga dilakukan pengecekan mesin kapal oleh PT Sucofindo dan PT BKI," kata Yuhanes.
Kapal Super tanker Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakamla-Kejari Batam bahas pemindahan Kapal MT Arman ke Batu Ampar
Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara menyebut rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
"Rapat dihadiri Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto," kata Yuhanes.
Selain Bakamla dan Kejari Batam, kata dia, rapat tersebut juga dihadiri oleh Lantamal IV, KSOP, Dirjen Migas, Polairud, Distrik Navigasi, dan Medco.
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut dibahas posisi Kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran itu saat ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut tiga nano meter.
"Rencananya akan dipindahkan ke Perairan Batu Ampar," katanya.
Pemindahan ini, kata dia, turut melibatkan beberapa pihak selaku penyedia sarana dan prasarana, meliputi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), PT Sucofindo, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam pemindahan ini, lanjut dia, Bakamla mendampingi Kejari Batam dan pihak terkait pengamanan.
Tentang kapan akan dipindahkan, Yuhanes menyebut masih menunggu keputusan waktunya.
"(Kapannya) masih menunggu karena banyak pihak yang terkait. Dari sisi Bakamla RI, kami bantu dalam pengamanannya," ujarnya.
Pada hari yang sama, Bakamla RI juga mendampingi Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Negeri Batam untuk mengambil sampel jumlah light crude oil atau minyak bumi di Kapal MT Arman 114 dalam rangka persiapan lelang barang sitaan.
"Tak hanya itu, juga dilakukan pengecekan mesin kapal oleh PT Sucofindo dan PT BKI," kata Yuhanes.
Kapal Super tanker Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakamla-Kejari Batam bahas pemindahan Kapal MT Arman ke Batu Ampar
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengadilan Tinggi Kepri batalkan putusan perdata terkait kepemilikan Kapal MT Arman
01 August 2025 6:29 WIB
Pengadilan Tinggi Kepri putuskan perkara kapal supertanker Iran MT Arman pada 25 Juli
18 July 2025 13:42 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Kasus dugaan penendangan kucing hingga mati di Blora masuk ke tahap penyidikan
07 February 2026 15:33 WIB
BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabilillah
07 February 2026 10:20 WIB
KPK ungkap tangkap 17 orang dalam OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu
05 February 2026 16:25 WIB