Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) memiliki izin resmi bekerja di wilayah itu.
"Sudah kita cek, TKA di PT BAI semuanya resmi dan memiliki rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa.
Mangara mengatakan, total ada sekitar 3.000 pekerja di PT BAI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan tersebut.
Dari jumlah itu, tercatat cuma ada 711 orang merupakan TKA yang mayoritas berasal dari China. Sedangkan sisanya didominasi tenaga kerja lokal, seperti dari Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Ia juga menjamin bahwa TKA di PT BAI merupakan tenaga kerja ahli sesuai kompetensi yang dimiliki, bukan pekerja kasar.
"Misalnya seorang enggineering," ujarnya.
Mangara mengimbau masyarakat melapor ke Disnakertrans Kepri apabila mengetahui ada TKA ilegal bekerja di PT BAI supaya segera ditindaklanjuti.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan PT BAI memiliki efek ekonomi yang besar bagi daerah tersebut, karena dengan adanya investasi di sana maka lapangan kerja ikut bertumbuh.
Ribuan pekerja memperoleh gaji hingga bisa menghidupi keluarga mereka dengan bekerja di perusahaan tersebut.
"Kalau tak ada PT BAI, belum tentu ada 3.000 orang yang bekerja di sana," katanya.
Ia mengutarakan, pemerintah sangat berterima kasih pada investor terutama dari luar negeri telah membangun dan menambahkan lapangan kerja baru di Indonesia, khususnya di Bintan.
Namun demikian, lanjutnya, harus dipahami bersama bahwa setiap investasi pasti membutuhkan tenaga kerja yang punya kemampuan khusus dan dibawa langsung oleh investor tersebut untuk menjalankan usahanya di tanah air.
Mangara menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan turut mendulang pendapatan retribusi berupa dana kompensasi penggunaan TKA di PT BAI.
Dengan jumlah TKA mencapai 711 orang, maka Pemkab Bintan memperoleh pendapatan sekitar Rp13 miliar per tahun.
"Dengan peraturan yang baru semua uang kompensasi di PT BAI bakal masuk ke Pemkab Bintan, karena TKA itu bekerja di satu titik kabupaten dalam satu wilayah provinsi, kalau kerja di dua kabupaten maka masuk ke Pemprov Kepri," demikian Mangara.
PT BAI fokus bergerak di sektor pengolah alumina berkapasitas satu juta ton per tahun dengan nilai investasi mencapai Rp36 triliun hingga 2027.
Baca juga:
Kunjungan wisman Kepri capai 126.418 orang, dominan asal Singapura
BPOM gandeng pemda awasi obat dan makanan di pulau-pulau terpencil Kepri
"Sudah kita cek, TKA di PT BAI semuanya resmi dan memiliki rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Selasa.
Mangara mengatakan, total ada sekitar 3.000 pekerja di PT BAI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan tersebut.
Dari jumlah itu, tercatat cuma ada 711 orang merupakan TKA yang mayoritas berasal dari China. Sedangkan sisanya didominasi tenaga kerja lokal, seperti dari Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Ia juga menjamin bahwa TKA di PT BAI merupakan tenaga kerja ahli sesuai kompetensi yang dimiliki, bukan pekerja kasar.
"Misalnya seorang enggineering," ujarnya.
Mangara mengimbau masyarakat melapor ke Disnakertrans Kepri apabila mengetahui ada TKA ilegal bekerja di PT BAI supaya segera ditindaklanjuti.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan PT BAI memiliki efek ekonomi yang besar bagi daerah tersebut, karena dengan adanya investasi di sana maka lapangan kerja ikut bertumbuh.
Ribuan pekerja memperoleh gaji hingga bisa menghidupi keluarga mereka dengan bekerja di perusahaan tersebut.
"Kalau tak ada PT BAI, belum tentu ada 3.000 orang yang bekerja di sana," katanya.
Ia mengutarakan, pemerintah sangat berterima kasih pada investor terutama dari luar negeri telah membangun dan menambahkan lapangan kerja baru di Indonesia, khususnya di Bintan.
Namun demikian, lanjutnya, harus dipahami bersama bahwa setiap investasi pasti membutuhkan tenaga kerja yang punya kemampuan khusus dan dibawa langsung oleh investor tersebut untuk menjalankan usahanya di tanah air.
Mangara menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan turut mendulang pendapatan retribusi berupa dana kompensasi penggunaan TKA di PT BAI.
Dengan jumlah TKA mencapai 711 orang, maka Pemkab Bintan memperoleh pendapatan sekitar Rp13 miliar per tahun.
"Dengan peraturan yang baru semua uang kompensasi di PT BAI bakal masuk ke Pemkab Bintan, karena TKA itu bekerja di satu titik kabupaten dalam satu wilayah provinsi, kalau kerja di dua kabupaten maka masuk ke Pemprov Kepri," demikian Mangara.
PT BAI fokus bergerak di sektor pengolah alumina berkapasitas satu juta ton per tahun dengan nilai investasi mencapai Rp36 triliun hingga 2027.
Baca juga:
Kunjungan wisman Kepri capai 126.418 orang, dominan asal Singapura
BPOM gandeng pemda awasi obat dan makanan di pulau-pulau terpencil Kepri