Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menandatangani MoU tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kegiatan disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan masing-masing Bupati/Wali Kota se-Kepri di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis.
"MoU ini bertujuan menyatukan komitmen, membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Kejati (Kajati) Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya.
Baca juga: KSOP Tanjungpinang siagakan 45 kapal layani di masa Nataru
Kajati menjelaskan ruang lingkup MoU meliputi koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial dan penyediaan tempat melalui dinas terkait.
Kemudian, pelaksanaan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, serta penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.
Ia berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut dia lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 yang akan mulai di berlakukan tanggal 02 Januari 2026, merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
"Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan," ungkapnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Batam memperkuat strategi meningkatkan keaktifan peserta
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan MoU ini mengedepankan esensi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana melalui sebuah kebijakan hukum progresif yang mengedepankan pendekatan restoratif, humanis, dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya Kejati Kepri memiliki peran yang sangat fundamental dalam mendukung percepatan Pembangunan di segala sektor.
"Harapannya, pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik. Kita ingin membangun Kepri tidak hanya maju secara pembangunan makro, tetapi juga tegak dalam hukumnya dan kuat dalam integritasnya," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur C pada Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo menegaskan implementasi pidana kerja sosial harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana menjadi asas utama dalam hukum pidana di Indonesia.
Baca juga: UPT Ditjen Hubla Kepri kirim bantuan bagi korban bencana di Sumatera
Dikatakannya pidana kerja sosial sebagai sebuah konsep baru pemidanaan sangat membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya, karena pidana dalam bentuk apapun merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang diperbolehkan undang-undang.
Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara jaksa dengan pemerintah daerah dalam menentukan bentuk sanksi sosial dan pelaksanaan-nya harus proporsional, bermanfaat dan memastikan semuanya telah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penandatanganan MoU dan PKS ini jadi momentum penting memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berperikemanusiaan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat," katanya menegaskan.
Baca juga:
DPRD Batam apresiasi pemkot salurkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera
BPJS Kesehatan Batam hadirkan program bantu peserta cicil tunggakan

Komentar