Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyatakan berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati daerah setempat dalam Pilkada 2024 belum memenuhi syarat.
“Masih ada yang harus diperbaiki agar benar dan sah, dan ini berlaku untuk semua paslon,” kata Ketua KPU Karimun Mardanus saat dihubungi di Batam, Jumat.
Tiga pasangan yang mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Karimun 2024 dan belum memenuhi syarat berkas pendaftaran adalah Bakti Lubis-Raja Bakhtiar, M. Firmansyah-Eri Suandi dan Iskandarsyah-Rocky Bawole.
Baca juga: KPU Lingga: Dokumen seluruh bakal paslon perlu perbaikan
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi melalui rapat pleno yang diselenggarakan pada Kamis (5/9) oleh KPU Karimun. Rapat digelar usai KPU mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan pada Selasa (3/9).
Mardanus menjelaskan bahwa masih ada berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pas foto dengan latar belakang berwarna putih dan dokumen-dokumen yang belum dibubuhi materai.
Menurut dia, kekurangan itu sudah disampaikan kepada para bakal pasangan calon atau tim penghubung masing-masing.
Baca juga: KPU: Hasil pemeriksaan kesehatan dua bakal paslon Pilkada Batam sehat
“Untuk masa perbaikan, paslon diberi waktu untuk memperbaiki dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September,” kata dia.
Dengan adanya waktu perbaikan ini, diharapkan seluruh bakal pasangan calon dapat segera memenuhi persyaratan administrasi dan siap mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berikutnya.
KPU Karimun berharap semua bakal pasangan calon dapat segera melengkapi berkas yang diperlukan agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Baca juga:
KPU Natuna: Dua bakal pasangan calon Pilkada 2024 berhasil lolos tes kesehatan
Begini tanggapan Jokowi terhadap "kotak kosong", Bintan salah satunya