Batam (ANTARA Kepri) - Sebanyak 1.689 warga negara Indonesia yang hendak masuk ke Singapura dari Batam dan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 2011 ditolak otoritas setempat dengan berbagai alasan.

"Angka 1.689 sangat tinggi dan mencapai enam kali lipat dibanding warga Singapura yang ditolak masuk ke Indonesia melalui Batam dan Tanjungpinang, yang hanya 280 orang," kata  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepulauan Riau (Kepri), Yusuf Riadi dalam rapat bersama Wakil Gubernur dan Komite I DPD RI di Graha Kepri, Batam, Selasa.

Ia mengatakan, alasan keamanan karena ada warga Indonesia menjadi pelaku bom bunuh diri menjadi alasan utama pelarangan masuk ke Singapura.

"Sejak banyak kejadian bom di Batam, otoritas Singapura memperketat pengawasan terhadap orang Indonesia yang ingin masuk negeri tersebut," kata Yusuf.

Yusuf juga mengatakan, otoritas Singapura juga menahan warga negara Indonesia yang memiliki nama Islam seperti, Yusuf, Ahmad atau nama Islam lain terlebih bila penampilannya dianggap mencurigakan.

"Bila penampilan mereka dirasa mencurigakan, mereka dilarang masuk dan diminta kembali ke Indonesia," kata dia.

Yusuf mengatakan hal tersebut adalah hak sepenuhnya Singapura yang tidak bisa ditolak.

"Kita tidak bisa serta merta menolak dan melakukan hal yang sama. Yang bisa dilakukan hanya secara diplomasi melalui forum ASEAN atau forum lainnya. Itu hanya bisa dilakukan oleh pusat," kata Yusuf.

Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo mengatakan, masalah ini sebenarnya sangat menyentil rasa keadilan atas hak azasi manusia Indonesia.

"Memang selama ini pemeriksaan warga Indonesia yang ingin masuk Singapura sangat ketat dan lama. Tapi kalau warga Singapura yang masuk Indonesia melalui Batam atau Tanjungpinang malah disambut dengan berlebihan. Seharusnya kita juga melakukan mereka seperti mereka memperlakukan kita," kata Soerya.

(KR-LNO/S023)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024