Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melibatkan 35 petugas untuk melakukan survei objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti restoran hingga kafe di Batam.

Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, di Batam, Jumat, mengatakan selain restoran, survei ini menyasar kafe, rumah makan, dan usaha sejenisnya.

"Ada 35 petugas yang sudah diturunkan untuk survei ini. Survei mulai dilaksanakan 13 November hingga 12 November mendatang," kata Azmansyah.

Ia menyampaikan usaha makanan dan minuman sejenisnya yang memiliki omzet minimal Rp20 juta, wajib menyetorkan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah.

"Selama ini pada struk pasti ada pajak 10 persen yang kita bayarkan. Nah, pengusaha wajib menyetorkan ke kas daerah. Usaha makan dan minum di Batam cukup berkembang pesat, makanya kami data untuk update terbaru," kata dia.

Ia menjelaskan hasil pendataan tersebut akan digunakan untuk menghitung potensi penerimaan pajak dari omzet wajib pajak ke depannya.

Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat sekitar 1.300 wajib pajak PBJT sektor makanan dan minuman yang sudah terdata.

Menurut Azmansyah, untuk mendukung transparansi penyetoran pajak, pemerintah daerah juga memasang tapping box pada mesin transaksi usaha.

"Ini sudah terpasang, dan memberikan laporan riil jumlah transaksi yang ada di usaha makan dan minum," kata Azmansyah.

Hingga saat ini penerimaan daerah dari pajak restoran dan lainnya sudah mencapai 68 persen atau Rp98 miliar dari target Rp136 miliar.

Dia optimis kenaikan tersebut juga dipengaruhi oleh semakin membaiknya ekonomi di Batam.

"Tren positif ini diharapkan bisa lebih meningkat, dengan dilaksanakannya survei pajak makan dan minum yang tengah dijalankan. Setidaknya kami punya data baru mengenai jumlah usaha ini," kata Azmansyah.

Baca juga: Pemko Batam serahkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.300 petani

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024