Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau menyebut sebanyak empat unit kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari 914 kontainer yang ada di Pelabuhan Batu Ampar telah dilakukan pengeluaran kembali (reekspor).
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Kamis, mengatakan Bea Cukai Batam mengawasi langsung kegiatan pemuatan kontainer berisi limbah B3 untuk direekspor ke negara asalnya, Amerika Serikat.
Dia menyebut keempat kontainer itu milik PT Esun Internasional Utama Indonesia.
“Kontainer tersebut memuat komponen elektronik seperti komputer, hard disk, peralatan audio-video, modem, power board, hingga printed circuit board (PCB),” katanya.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dari total 914 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, karena diduga bermuatan limbah B3.
Terhadap kontainer lainnya, dilakukan tindakan pengamanan dengan pencegahan pengeluaran dari pelabuhan.
Pada bulan yang sama, Bea Cukai telah menindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi reekspor kepada perusahaan terkait.
Sebanyak 914 kontainer itu diketahui milik tiga perusahaan yang beroperasi di Batam yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Zaky menyebut saat ini dua perusahaan telah mengajukan permohonan reekspor ke Bea Cukai Batam., yakni PT Esun mengajukan reekspor untuk 19 kontainer, dan PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer.
Baca juga: Polda Kepri bentuk pokja pembentukan Direktorat PPA-PPO tahun 2026
“Permohonan tersebut ditindaklanjuti secara bertahap dan sedang menunggu antrean kapal. Seluruh kontainer yang bermuatan limbah B3 wajib dilakukan reekspor,” katanya.
Kewajiban reekspor ini sesuai dengan rekomendasi dari Ditjen Gakkum LKH.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia mengapresiasi PT Esun yang telah kooperatif dan berinisiatif memulai proses reekspor.
Evi berharap langkah ini dapat segera diikuti oleh perusahaan lainnya agar biaya yang ditimbulkan akibat penumpukan kontainer (demurrage) di pelabuhan tidak semakin tinggi.
“Kami memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dia mengatakan Bea Cukai Batam bersama BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup setempat mendukung perusahaan yang melakukan reekspor sebagai upaya penyelesaian atas kontainer bermuatan limbah B3.
Sebelumnya, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CUP, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainya.
Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
Baca juga: Pengadilan Batam minta keterangan salah satu ABK kapal pembawa 2 ton sabu

Komentar