Padang (ANTARA) - Tim Dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Forensik dan Midakolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi yang dilakukan terhadap kasus kematian Afif Maulana (13) di Markas Polresta Padang.
Sebelumnya, Afif merupakan korban yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Juni lalu.
"Pemeriksaan telah dilakukan secara bersama-sama dan teliti oleh Dokter Forensik terhadap kasus," kata Ketua Tim dr Ade Firmansyah Sugiharto di Padang, Kamis.
Ia mengatakan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan metode ilmiah yang dicocokkan dengan berbagai kronologis, tempat kejadian, dokumen, serta keterangan dari Polresta Padang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, serta Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi.
Baca juga: Polisi: Hasil autopsi mayat bocah dilakban indikasi pembunuhan
Dari berbagai pemeriksaan itu, kemudian didapatkan tiga simulasi kejadian yang kemudian disebut menyebabkan kematian Afif.
Pertama adalah tentang keterangan bahwa korban tewas karena jatuh dari motor saat Polisi berusaha mencegah aksi tawuran bersenjata tajam.
Opsi lain, adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dialami Afif, ketiga karena jatuh dari jembatan karena posisi jenazah ditemukan di bawah jembatan.
Ia menceritakan tim telah mencoba mendalami ketiga simulasi tersebut dengan cara mencocokkannya ke kondisi tubuh serta lokasi kejadian.
Hasilnya tim menemukan suatu kesesuaian antara kejadian yang jatuh dari jembatan Kuranji dengan kondisi tubuh korban yang dilakukan pemeriksaan serta analisis.
Baca juga: Polisi didesak untuk usut tuntas kasus pembunuhan gadis penjual gorengan
Tim mencoba mengukur tinggi jembatan dengan dasar sungai mencapai 14,7 meter, kemudian mencatat tinggi serta berat badan korban.
Dengan tinggi, berat, serta massa tubuh korban tim lalu menganalisis potensi energi yang muncul ketika jatuh dari ketinggian 14 meter lebih.
Potensi energi yang diterima oleh tubuh ketika terjatuh dianalisis sekitar 7.200 joule, dan angka itu memang lebih tinggi dari batas toleransi tubuh manusia.
Ade mengatakan batas toleransi untuk daerah kepala di kisaran 1.800 joule, leher 1.800 joule, dada 60 joule, dan tungkai 8.000.
Berdasarkan hal tersebut maka tim menemukan adanya kesesuaian antara analisis dengan kondisi patah tulang iga, punggung, serta kepala.
Baca juga: Bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Panca di vonis mati
Sementara untuk opsi kalau korban tewas karena ditendang dari motor itu bisa dikesampingkan oleh tim sebab saat itu kecepatan motor yang dibonceng oleh Afif memiliki kecepatan 60-80 kilometer per jam.
Kecepatan demikian menurut analisis tidak akan sampai menimbulkan kondisi seperti yang dialami oleh tubuh korban.
Sama halnya dengan adanya dugaan korban meninggal dunia karena mendapatkan tindakan kekerasan atau penganiayaan dari yang dinilai tidak berkesesuaian dengan kondisi tubuh korban.
Baca juga: Polda Sumbar sambangi rumah penjual gorengan di Padang Pariaman
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono memastikan, institusi yang dipimpinnya akan menghormati hasil autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFMI. Jenderal bintang dua itu menegaskan segera menyampaikan hasil autopsi ulang kepada publik apabila telah menerima laporan dari PDFMI.
Ia juga menyampaikan bahwa posko pengaduan maupun posko laporan tetap masih dibuka kepada publik. Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang mendapatkan informasi sekaitan perkara tersebut, Polda setempat siap menampung dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan publik.
Kemudian terkait proses pemberkasan terhadap 18 anggota Polri sekaitan dengan kejadian di Polsek Kuranji hingga kini juga masih terus berjalan secara profesional, kata Irjen Suharyono.
"Tapi sampai detik ini kami masih menyatakan keyakinan bahwa tidak ada satu orang polisi yang melihat, menyentuh, membawa apalagi sampai menganiaya AF," ujarnya menegaskan.
Lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 sekaligus penerima penghargaan Adhi Makayasa itu menegaskan polisi akan profesional dalam menangani kasus kematian Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.
Ia menambahkan selama tiga bulan terakhir juga tidak ada laporan yang masuk dan menguatkan bahwa ada seseorang yang melihat, mengetahui atau menyaksikan terkait kejadian di Jembatan Kuranji.
"Kami hanya ingin menyampaikan polisi sudah bekerja secara optimal dan profesional," ucap dia.
Baca juga: Polisi tetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim forensik sampaikan hasil ekshumasi kasus kematian Afif Maulana
Sebelumnya, Afif merupakan korban yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Juni lalu.
"Pemeriksaan telah dilakukan secara bersama-sama dan teliti oleh Dokter Forensik terhadap kasus," kata Ketua Tim dr Ade Firmansyah Sugiharto di Padang, Kamis.
Ia mengatakan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan metode ilmiah yang dicocokkan dengan berbagai kronologis, tempat kejadian, dokumen, serta keterangan dari Polresta Padang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, serta Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi.
Baca juga: Polisi: Hasil autopsi mayat bocah dilakban indikasi pembunuhan
Dari berbagai pemeriksaan itu, kemudian didapatkan tiga simulasi kejadian yang kemudian disebut menyebabkan kematian Afif.
Pertama adalah tentang keterangan bahwa korban tewas karena jatuh dari motor saat Polisi berusaha mencegah aksi tawuran bersenjata tajam.
Opsi lain, adanya tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dialami Afif, ketiga karena jatuh dari jembatan karena posisi jenazah ditemukan di bawah jembatan.
Ia menceritakan tim telah mencoba mendalami ketiga simulasi tersebut dengan cara mencocokkannya ke kondisi tubuh serta lokasi kejadian.
Hasilnya tim menemukan suatu kesesuaian antara kejadian yang jatuh dari jembatan Kuranji dengan kondisi tubuh korban yang dilakukan pemeriksaan serta analisis.
Baca juga: Polisi didesak untuk usut tuntas kasus pembunuhan gadis penjual gorengan
Tim mencoba mengukur tinggi jembatan dengan dasar sungai mencapai 14,7 meter, kemudian mencatat tinggi serta berat badan korban.
Dengan tinggi, berat, serta massa tubuh korban tim lalu menganalisis potensi energi yang muncul ketika jatuh dari ketinggian 14 meter lebih.
Potensi energi yang diterima oleh tubuh ketika terjatuh dianalisis sekitar 7.200 joule, dan angka itu memang lebih tinggi dari batas toleransi tubuh manusia.
Ade mengatakan batas toleransi untuk daerah kepala di kisaran 1.800 joule, leher 1.800 joule, dada 60 joule, dan tungkai 8.000.
Berdasarkan hal tersebut maka tim menemukan adanya kesesuaian antara analisis dengan kondisi patah tulang iga, punggung, serta kepala.
Baca juga: Bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Panca di vonis mati
Sementara untuk opsi kalau korban tewas karena ditendang dari motor itu bisa dikesampingkan oleh tim sebab saat itu kecepatan motor yang dibonceng oleh Afif memiliki kecepatan 60-80 kilometer per jam.
Kecepatan demikian menurut analisis tidak akan sampai menimbulkan kondisi seperti yang dialami oleh tubuh korban.
Sama halnya dengan adanya dugaan korban meninggal dunia karena mendapatkan tindakan kekerasan atau penganiayaan dari yang dinilai tidak berkesesuaian dengan kondisi tubuh korban.
Baca juga: Polda Sumbar sambangi rumah penjual gorengan di Padang Pariaman
Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono memastikan, institusi yang dipimpinnya akan menghormati hasil autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFMI. Jenderal bintang dua itu menegaskan segera menyampaikan hasil autopsi ulang kepada publik apabila telah menerima laporan dari PDFMI.
Ia juga menyampaikan bahwa posko pengaduan maupun posko laporan tetap masih dibuka kepada publik. Oleh karena itu, apabila ada masyarakat yang mendapatkan informasi sekaitan perkara tersebut, Polda setempat siap menampung dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan publik.
Kemudian terkait proses pemberkasan terhadap 18 anggota Polri sekaitan dengan kejadian di Polsek Kuranji hingga kini juga masih terus berjalan secara profesional, kata Irjen Suharyono.
"Tapi sampai detik ini kami masih menyatakan keyakinan bahwa tidak ada satu orang polisi yang melihat, menyentuh, membawa apalagi sampai menganiaya AF," ujarnya menegaskan.
Lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 sekaligus penerima penghargaan Adhi Makayasa itu menegaskan polisi akan profesional dalam menangani kasus kematian Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia di bawah Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.
Ia menambahkan selama tiga bulan terakhir juga tidak ada laporan yang masuk dan menguatkan bahwa ada seseorang yang melihat, mengetahui atau menyaksikan terkait kejadian di Jembatan Kuranji.
"Kami hanya ingin menyampaikan polisi sudah bekerja secara optimal dan profesional," ucap dia.
Baca juga: Polisi tetapkan 10 orang tersangka kasus pengeroyokan berujung tewasnya ASA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim forensik sampaikan hasil ekshumasi kasus kematian Afif Maulana