Batam (ANTARA) - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa kasus pembunuhan pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam oleh rekannya yang dilatarbelakangi oleh perundungan (bullying) mengungkap fakta besarnya dampak dari kasus perundungan tersebut.
“Ada istilah khusus untuk bunuh diri yang dilatarbelakangi oleh bullying, yakni bullyingcide. Istilah ini menegaskan betapa dahsyat dampak penderitaan lahir batin yang korban-korban bullying alami,” kata Reza kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Batam, Kamis.
Kasus pembunuhan pegawai honorer DCKTR Kota Batam terjadi pada Senin (14/4) pukul 10.11 WIB di belakang Kantor DCKTR Batam, Sekupang. Pelaku FK (26) menggorok leher rekan kerjanya HR (29) menggunakan sebilah pisau yang dibelinya di toko serba ada, hingga meninggal saat berada di rumah sakit.
Polisi menyebut, peristiwa penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena kata-kata korban menyakitkan pelaku sejak bekerja tahun 2022.
Terkait rasa sakit hati yang dirasakan pelaku yang juga korban bullying itu hingga nekad menganiaya rekannya, menurut Reza itulah dampak dari dahsyatnya bullying.
“Dari situ kita paham bahwa penderitaan yang setara akibat bullying juga bisa diekspresikan lewat kekerasan terhadap pihak lain,” katanya.
Namun, lanjut Reza, beratnya penderitaan akibat bullying itu masih kerap disepelekan oleh berbagai pihak, baik itu aparat penegak hukum maupun masyarakat.
“Disayangkan,” ujarnya.
Baca juga: Polisi sebut pembunuhan honorer DCKTR Batam terencana
Terkait kasus bullying, kata Reza, dirinya pernah hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan berusaha keras menunjukkan ke seluruh aparat penegak hukum tentang kesengsaraan akibat bullying adalah nyata.
Sehingga, lanjut dia, ketika korban bullying melakukan retaliasi (pembalasan), pengalaman buruk bullying itu harus benar-benar mendapat perhatian hakim.
“Hari ini dia (korban bullying) adalah pesakitan. Tapi posisinya hari ini merupakan akibat kesakitan yang ia derita bermasa-masa. Sayangnya, kita lagi-lagi terlambat memberikan perhatian apalagi pertolongan kepada korban,” kata Reza memaparkan.
“Sehingga, kalau mau jujur, pesakitan alias terdakwa ini adalah korban dari dua pihak sekaligus, pelaku bullying dan kita,” katanya melanjutkan.
Dalam kasus ini, kata Reza, hendaknya tersangka yang melakukan aksi pidananya terhadap pelaku bullying, pengalaman yang menyakitkan akibat dirundung itu sepatutnya menjadi unsur pemaaf atau setidaknya hal yang merigankannya.
“Pandanglah tersangka sebagai korban yang menjadi lepas dari kesakitannya dan melawan pelaku (bully) yang telah menjahatinya sekian lama,” kata Reza.
Terpisah, Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom mengatakan pihaknya masih menyidik kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi dari rekan kerja korban dan pelaku, untuk mengetahui hari-hari korban dan pelaku selama bekerja.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada tiga saksi, kami menunggu saksi untuk hadir memberikan keterangan,” kata Gultom.
Sejak kejadian, sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan, termasuk keterangan tersangka. Mereka adalah saksi yang berada di lokasi kejadian, yang melihat dan mengetahui.
Penyidik juga masih menunggu surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit untuk melengkapi berkas perkaranya agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Polisi selidiki motif pembunuhan tenaga honerer DCKTR Batam
Komentar