Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menempelkan stiker dan memasang spanduk pada hotel di daerah setempat, karena pengelolanya menunggak membayar pajak.

Kepala (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah di Batam, Kamis mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosedur yang ada, sesuai Perwako nomor 45 tahun 2024.

Menurutnya, pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: BPOM dampingi SLB Negeri Batam untuk kembangkan usaha tata boga

“Teguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahkan juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK),” kata Azmansyah.

Ia menyampaikan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, bahkan saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan lainnya.

Pada saat pemasangan spanduk tersebut, pemilik hotel itu juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut.

"Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual. Saat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen properti untuk menjual hotel tersebut," kata dia.

Baca juga: 85 ribu elpiji 3 kg disalurkan ke pangkalan di Batam dalam kurun waktu dua minggu

Untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap sembilan wajib pajak yang menunggak, tiga di antaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang.

Dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran tunggakan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batam Jefri Hardi mengatakan pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut dan berjanji akan melunasi pada Mei 2024.

Namun, hingga hari ini belum melakukan pembayaran dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk.

"Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah," kata Jefri.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini sebanyak 6 SKK yang sudah dikerjasamakan dengan
Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 miliar dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar Rp763 juta atau sebesar 51 persen.

Baca juga:
DP3AP2KB Batam sebut pelayanan KB 2024 cukup maksimal

Bawaslu Kepri soroti netralitas ASN hingga politik uang saat kampanye pilkada

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024