Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan bahwa masyarakat setempat boleh melaksanakan kampanye kolom atau kotak kosong pada Pilkada 2024.
Anggota KPU Bintan Helianto menyatakan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 terkait Kampanye, dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, tak ada mengatur larangan orang atau kelompok melakukan aktivitas kampanye kotak kosong.
"Kalau tak ada larangan, maka KPU tak boleh melarang, artinya masyarakat boleh melaksanakan kegiatan kampanye kotak kosong," ujar Helianto kepada ANTARA di Bintan, Selasa.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan kampanye kotak kosong agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.
Hal itu, menurutnya, karena setiap orang atau kelompok yang melaksanakan kampanye pilkada terikat dengan aturan atau regulasi berkaitan kampanye.
Selain itu, koordinasi dimaksud bertujuan supaya masyarakat tidak salah dalam hal melakukan aktivitas kampanye, khususnya kampanye kotak kosong.
"Sedangkan pasangan calon kepala daerah saja mendaftarkan tim sukses dan tim kampanye ke KPU. Maka warga pun begitu, harus tetap berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu/pilkada," ungkap Helianto.
Lanjutnya mengutarakan dari total tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya daerah yang melaksanakan pilkada 2024 melawan kotak kosong. Pasalnya, hanya diikuti satu pasangan calon atau paslon kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati), yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
"Bahkan ini perdana terjadi di Provinsi Kepri," ungkapnya.
Ia menjelaskan pada surat suara yang akan dicoblos pada tanggal 27 November 2024, masyarakat akan melihat dua kolom atau kotak, yaitu satu kolom berisi foto paslon dan satu kolom lainnya ialah kolom kosong tanpa foto paslon.
Dikatakan Helianto bahwa kolom kosong adalah pilihan, bukan sebagai peserta atau paslon kepala daerah.
"Masyarakat tinggal memilih, kalau merasa sepakat dengan visi-misi paslon silakan pilih paslon tersebut, tapi kalau tidak maka ada opsi kolom kosong yang bisa dipilih," ucapnya.
Helianto turut menegaskan jika semangat KPU dari tingkat pusat sampai daerah yaitu meningkatkan partisipasi pemilih untuk datang ke tps, meskipun Pilkada Bintan tahun ini hanya diikuti satu paslon.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat menyalurkan hak pilih dengan cara datang ke tps tanggal 27 November 2024.
"Golput bukan solusi. Mari bersama-sama sukseskan Pilkada 2024 dengan datang mencoblos ke TPS," demikian Helianto.
Anggota KPU Bintan Helianto menyatakan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 terkait Kampanye, dan Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, tak ada mengatur larangan orang atau kelompok melakukan aktivitas kampanye kotak kosong.
"Kalau tak ada larangan, maka KPU tak boleh melarang, artinya masyarakat boleh melaksanakan kegiatan kampanye kotak kosong," ujar Helianto kepada ANTARA di Bintan, Selasa.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan kampanye kotak kosong agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyelenggara pilkada, yaitu KPU dan Bawaslu.
Hal itu, menurutnya, karena setiap orang atau kelompok yang melaksanakan kampanye pilkada terikat dengan aturan atau regulasi berkaitan kampanye.
Selain itu, koordinasi dimaksud bertujuan supaya masyarakat tidak salah dalam hal melakukan aktivitas kampanye, khususnya kampanye kotak kosong.
"Sedangkan pasangan calon kepala daerah saja mendaftarkan tim sukses dan tim kampanye ke KPU. Maka warga pun begitu, harus tetap berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu/pilkada," ungkap Helianto.
Lanjutnya mengutarakan dari total tujuh kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya daerah yang melaksanakan pilkada 2024 melawan kotak kosong. Pasalnya, hanya diikuti satu pasangan calon atau paslon kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati), yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.
"Bahkan ini perdana terjadi di Provinsi Kepri," ungkapnya.
Ia menjelaskan pada surat suara yang akan dicoblos pada tanggal 27 November 2024, masyarakat akan melihat dua kolom atau kotak, yaitu satu kolom berisi foto paslon dan satu kolom lainnya ialah kolom kosong tanpa foto paslon.
Dikatakan Helianto bahwa kolom kosong adalah pilihan, bukan sebagai peserta atau paslon kepala daerah.
"Masyarakat tinggal memilih, kalau merasa sepakat dengan visi-misi paslon silakan pilih paslon tersebut, tapi kalau tidak maka ada opsi kolom kosong yang bisa dipilih," ucapnya.
Helianto turut menegaskan jika semangat KPU dari tingkat pusat sampai daerah yaitu meningkatkan partisipasi pemilih untuk datang ke tps, meskipun Pilkada Bintan tahun ini hanya diikuti satu paslon.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat menyalurkan hak pilih dengan cara datang ke tps tanggal 27 November 2024.
"Golput bukan solusi. Mari bersama-sama sukseskan Pilkada 2024 dengan datang mencoblos ke TPS," demikian Helianto.