Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program pembinaan masyarakat taat hukum melaksanakan kegiatan jaksa masuk sekolah (JMS) guna mencegah penyalahgunaan narkoba dan perundungan di kalangan pelajar SMA di Kabupaten Bintan.

Kegiatan JMS kali ini menyasar dua sekolah tingkat SMA di Bintan, yaitu SMA Negeri 1 Bintan Utara dan SMK Negeri 1 Bintan Utara.

"Program JMS bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para siswa tingkat SMA yang merupakan generasi penerus bangsa di masa depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf selaku narasumber, Kamis.

Yusnar dalam paparannya menjelaskan tentang narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) lainnya. Menurutnya terdapat perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.

Ia menyampaikan Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan.

Selanjutnya, ia juga memberi penjelasan kepada siswa terkait dampak dari pemakaian narkoba seperti organ tubuh rusak, masa depan suram, pidana penjara hingga vonis mati, perubahan sikap dan mental, berpotensi terjerumus tindak kriminal hingga kematian akibat overdosis.

Pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 114 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak sebesar Rp10 miliar.

"Ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum," kata dia.

Sementara, Kasi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Yunius Zega menyampaikan terkait perundungan/bullying, yaitu perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.

"Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan perundungan," ujarnya.

Ada beberapa penyebab terjadinya perundungan kepada korban, yakni dianggap berbeda, dianggap lemah, memiliki rasa percaya diri yang rendah, kurang populer, dan tidak memiliki banyak teman.

Dampak perundungan bagi pelaku akan memiliki rasa percaya diri tinggi, bersifat agresif, berwatak keras, tidak bisa konsentrasi belajar karena pikirannya lebih banyak untuk mengincar dan merencanakan tindakan berikutnya.

Sedangkan dampak bagi korban dari perundungan itu sendiri akan merasa depresi, marah, rendahnya kehadiran, menurunkan intensitas pergi ke sekolah karena merasa cemas dan takut serta rendahnya prestasi kerja.

Lanjutnya menyampaikan bahwa perundungan ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesempatan, kemudian adanya anak yang merasa dominan atau memiliki harga diri/konsep diri yang rendah di sekolah dan memiliki karakter agresif.

Selain itu, bisa pula disebabkan karena pengalaman atau pola asuh keluarga yang kurang sesuai, minimnya pengawasan dan rendahnya kepedulian sekolah terhadap perilaku siswa, serta lingkungan sekolah yang mendukung tumbuh suburnya premanisme di sekolah, misalnya geng/kelompok yang tidak terorganisir dan tidak mempunyai tujuan yang jelas.

"Mudah-mudahan melalui kegiatan JMS ini dapat membentuk revolusi mental karakter anak bangsa sekaligus mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di bidang pendidikan," katanya pula.

Pewarta : Ogen
Editor : Laily Rahmawaty
Copyright © ANTARA 2024