Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata Sunanto kepada wartawan usai menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin.
Diketahui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.
Akan tetapi, di ayat kedua pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan dapat dilakukan melalui permohonan dispensasi oleh orang tua calon mempelai ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (bagi lainnya), jika usia calon mempelai di bawah 19 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag sebut KUA tak layani pernikahan diri
"Kalau (menikah) resmi pasti ketolak, kalau resmi ya. Kalau nikah resmi belum cukup umur, pasti ketolak. Berarti tidak ada yang resmi itu nikahnya," kata Sunanto kepada wartawan usai menghadiri kegiatan kumpul media di Jakarta, Senin.
Diketahui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.
Akan tetapi, di ayat kedua pasal tersebut disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan dapat dilakukan melalui permohonan dispensasi oleh orang tua calon mempelai ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (bagi lainnya), jika usia calon mempelai di bawah 19 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag sebut KUA tak layani pernikahan diri