Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pelaku perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia atau lansia yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024.

Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pelaku perampokan berinisial Rs (31 tahun), merupakan seorang mahasiswa itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Jumat 11 Oktober 2024.

"Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran kami dibantu dengan informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang, Senin.

Kapolresta menjelaskan modus perbuatan pelaku Rs awalnya mendatangi rumah korban lansia berinisial M (71 tahun) di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, pada 21 Agustus 2024 atau malam hari. Saat kejadian, korban lansia berinisial M (71 tahun) sedang berada di rumah sendirian.

Pelaku berpura pura sebagai pengantar paket, lalu setelah dibukakan pintu oleh korban, tiba-tiba pelaku langsung merampas barang perhiasan yang dipakai korban termasuk ponsel.

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian mata dan bibir korban berkali-kali, hingga korban tidak berdaya dan babak belur. Pelaku lantas melarikan diri sembari membawa perhiasan gelang dan kalung emas, serta ponsel.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian fisik hingga materil sekitar Rp17 juta - Rp20 juta.

"Dari hasil pemeriksaan polisi, alasan pelaku melakukan perbuatan itu lantaran untuk bermain judi online dan modal menikah," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, tersangka Rs dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
 

Pewarta : Ogen
Editor : Laily Rahmawaty
Copyright © ANTARA 2024