Pelaku perampok lansia di Tanjungpinang ditangkap polisi
Selasa, 15 Oktober 2024 6:01 WIB
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa. (ANTARA/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pelaku perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia atau lansia yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pelaku perampokan berinisial Rs (31 tahun), merupakan seorang mahasiswa itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Jumat 11 Oktober 2024.
"Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran kami dibantu dengan informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang, Senin.
Kapolresta menjelaskan modus perbuatan pelaku Rs awalnya mendatangi rumah korban lansia berinisial M (71 tahun) di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, pada 21 Agustus 2024 atau malam hari. Saat kejadian, korban lansia berinisial M (71 tahun) sedang berada di rumah sendirian.
Pelaku berpura pura sebagai pengantar paket, lalu setelah dibukakan pintu oleh korban, tiba-tiba pelaku langsung merampas barang perhiasan yang dipakai korban termasuk ponsel.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian mata dan bibir korban berkali-kali, hingga korban tidak berdaya dan babak belur. Pelaku lantas melarikan diri sembari membawa perhiasan gelang dan kalung emas, serta ponsel.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian fisik hingga materil sekitar Rp17 juta - Rp20 juta.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, alasan pelaku melakukan perbuatan itu lantaran untuk bermain judi online dan modal menikah," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, tersangka Rs dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pelaku perampokan berinisial Rs (31 tahun), merupakan seorang mahasiswa itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Jumat 11 Oktober 2024.
"Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran kami dibantu dengan informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang, Senin.
Kapolresta menjelaskan modus perbuatan pelaku Rs awalnya mendatangi rumah korban lansia berinisial M (71 tahun) di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, pada 21 Agustus 2024 atau malam hari. Saat kejadian, korban lansia berinisial M (71 tahun) sedang berada di rumah sendirian.
Pelaku berpura pura sebagai pengantar paket, lalu setelah dibukakan pintu oleh korban, tiba-tiba pelaku langsung merampas barang perhiasan yang dipakai korban termasuk ponsel.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian mata dan bibir korban berkali-kali, hingga korban tidak berdaya dan babak belur. Pelaku lantas melarikan diri sembari membawa perhiasan gelang dan kalung emas, serta ponsel.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian fisik hingga materil sekitar Rp17 juta - Rp20 juta.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, alasan pelaku melakukan perbuatan itu lantaran untuk bermain judi online dan modal menikah," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, tersangka Rs dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta : Ogen
Editor : Laily Rahmawaty
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Di Tanjungpinang, Kepala BPS RI ajak pemda se-Kepri sukseskan sensus ekonomi 2026
31 January 2026 19:25 WIB
Garuda siapkan maskapai Citilink layani penerbangan di Bandara Tanjungpinang
29 January 2026 12:00 WIB
Pelindo Tanjungpinang layani 221.466 penumpang selama Natal dan Tahun baru
24 January 2026 18:19 WIB
Maskapai Garuda dikabarkan berhenti beroperasi di Bandara RHF Tanjungpinang
24 January 2026 5:01 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Polda Kepri selidiki scam website perbankan yang membuat rugi pengusaha Batam
01 February 2026 19:51 WIB