Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah Mabes Polri membentuk unit Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) hingga di tingkat polsek, khususnya wilayah Kepulauan Riau yang dinilai mendesak untuk segera dibentuk.

“Kompolnas sangat mendukung unit PPA/PPO sampai tingkat polsek,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Menurut dia, pembentukan Unit PPA/PPO di tingkat polsek, karena polisi sektor merupakan terdepan dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum.

Sekitar tahun 2014, kata dia, pernah dilakukan rekrutmen 7.000 polwan yang diharapkan nantinya dapat menguatkan unit PPA/PPO di tingkat polda, polres hingga polsek.

“Tapi karena sarana dan prasarana kurang memadai, seperti misalnya tidak ada perumahan untuk polwan,” kata dia.


Melihat situasi itu, lanjut dia, Kompolnas mendukung perlu penguatan pengamanan bagi polwan yang diturunkan di polsek-polsek wilayah rawan konflik.

Polwan yang bertugas di daerah rawan konflik perlu dibekali kemampuan (skill) dan pengetahuan (knowledge) untuk menjadi “juru damai”,

“Termasuk mencegah konflik karena perempuan dan anak-anak sangat berdampak jika terjadi konflik, baik menjadi korban kekerasan secara langsung maupun kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kata dia, Kompolnas mendapatkan informasi tentang maraknya rekrutmen trafficking in person banyak dilakukan di level kampung/desa.

Sehingga, sambung dia, peran polsek sangat krusial dalam mencegah maupun menindak tegas pelaku kejahatan.

“Di Kepri sangat urgent dan krusial mengingat Kepri berbatasan secara langsung dengan Singapura, Malaysia dan Vietnam sehingga marak terjadi kasus-kasus trafficking in person, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Poengky.

BP3MI Kepri mencatat sepanjang 2024 ini menangani 2.036 PMI dideportasi dari Malaysia. Selain itu, selama periode Agustus hingga Oktober, Polda Kepri menerima 4 laporan polisi terkait TPPO dengan korban sebanyak lima orang yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri.

Sebelumnya, Kabag Jakum Biro Jakstra Stama Rena Polri Kombes Pol Benny Iskandar di Jakarta, Rabu (9/10), mengatakan Polri berencana membentuk unit PPA/PPO hingga ke tingkat polsek.

“Kedepannya, rencana kami sampai dengan tingkat polsek itu ada Kanit PPA. Jadi tingkat polda ada Direktur PPA/PPO, kemudian di polres ada Kasat PPA/PPO, kemudian di polsek itu ada Kanit PPA/PPO,” kata Benny.

Polri resmi membentuk Direktorat PPA/PPO pada September 2024. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Pol. Desy Andriani sebagai direktur di direktorat baru tersebut.

Pembentukan Direktorat PPA/PPO Polri itu berdasarkan Perpres Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, 12 Februari 2024.

Pertimbangan diterbitkannya perpres itu, yakni untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta penyeludupan manusia oleh Polri.

 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024