Tanjungpinang (ANTARA) - Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) berupaya memperjuangkan karya monumental Gurindam 12 agar masuk dalam daftar memori kolektif bangsa (MKB).

Kepala Dinas DPK Tanjungpinang Meitya Yulianti menyebut berbagai langkah telah ditempuh untuk mewujudkan hal ini, antara lain mencari naskah Gurindam 12 asli dan naskah pendukung karya Raja Ali Haji di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI Jakarta.

“Alhamdulillah, naskah asli Gurindam 12 sudah kita temukan di Perpusnas RI," kata Meitya Yulianti di Tanjungpinang, Jumat.

Meitya menjelaskan, selain menemukan naskah asli, koordinasi juga dilakukan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tokoh masyarakat, akademisi, dan sejarawan yang memahami secara mendalam makna tersirat dan tersurat dalam karya Raja Ali Haji tersebut.

Menurutnya Gurindam 12 merupakan karya bersejarah yang layak diakui sebagai bagian dari MKB, terlebih karena telah diteliti dan diakui secara internasional.

Baca juga: Bulog Tanjungpinang pastikan pasokan pangan cukup sampai akhir tahun

“Jika Gurindam 12 masuk MKB, maka kita bisa melangkah untuk mengusulkannya ke tingkat memori kolektif dunia," jelas Meitya.

Sementara, Kepala Bidang Kearsipan DPK Tanjungpinang Maswito menambahkan pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Direktur Preservasi ANRI Nandar, dan Sekretaris Daerah Pemkot Tanjungpinang Zulhidayat guna mendorong upaya tersebut.

"Mereka sangat mendukung dan mendorong upaya ini. itulah yang menguatkan kami untuk terus maju," kata Maswito.

Gurindam 12 merupakan salah satu karya agung sastra Indonesia. Karya ini termasuk ke dalam jenis gurindam, yaitu salah satu jenis puisi Melayu klasik.

Karya ini terdiri atas dua belas pasal dan dikategorikan sebagai Syi'r Al-lrsyadi atau puisi didaktik karena berisikan nasehat atau petunjuk hidup, antara lain tentang ibadah, kewajiban raja, kewajiban anak terhadap orang tua, tugas orang tua kepada anak, budi pekerti dan hidup bermasyarakat.

Gurindam 12 merupakan hasil karya dari Raja Ali Haji yang seorang sastrawan, pahlawan nasional dan bangsawan dari Kesultanan Lingga yang kini menjadi wilayah dari Provinsi Kepri.

Raja Ali Haji menyelesaikan penulisan Gurindam 12 di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang pada tanggal 23 Rajab 1264 Hijriah atau bertepatan dengan 1847 Masehi, di mana saat itu ia masih berusia 38 tahun.

Baca juga: Pemprov Kepri gelar gerakan pangan murah kendalikan inflasi


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gurindam 12 diperjuangkan masuk daftar memori kolektif bangsa

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024