Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada tahun 2017—2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.

"Ini merupakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Tessa mengatakan bahwa perkiraan sementara kerugian keuangan negara atas pengadaan tersebut sekitar Rp100 miliar. Angka tersebut adalah perhitungan sementara di tahap penyelidikan.

Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis berbagai alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

"Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," ujarnya.

Baca juga:
Pahala Nainggolan dicecar 20 pertanyaan saat diperiksa Polisi

KPK panggil Wakil Ketua DPRD Probolinggo

Pahala Nainggolan hadiri Polda Metro Jaya terkait kasus Alex Marwata


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sidik dugaan korupsi di PT Industri Telekomunikasi Indonesia

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024