Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi (JJ) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021—2022.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JJ, H, MM, AM, AJ, dan MF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024—2029 Hasanuddin (H), Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024—2029 Moch. Mahrus (MM), serta pihak swasta bernama Abd. Motollib (AM), Ahmad Jailani (AJ), dan M. Fathullah (MF).
Penyidik KPK belum mengungkapkan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut. Namun, diketahui para saksi tersebut juga akan didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar kasus korupsi dana hibah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama JJ, H, MM, AM, AJ, dan MF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi lainnya adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024—2029 Hasanuddin (H), Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024—2029 Moch. Mahrus (MM), serta pihak swasta bernama Abd. Motollib (AM), Ahmad Jailani (AJ), dan M. Fathullah (MF).
Penyidik KPK belum mengungkapkan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut. Namun, diketahui para saksi tersebut juga akan didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar kasus korupsi dana hibah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi