Batam (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya oknum anggota polisi di Polresta Barelang yang kembali ditangkap karena terlibat narkoba, sehingga merekomendasikan Polresta Barelang untuk melakukan pengawasan melekat dan sanksi tegas.
“Kompolnas terkejut dan sangat menyesalkan adanya oknum anggota Polsek Sekupang yang diduga mengonsumsi narkoba dan diduga pula menjadi jaringan narkoba,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis malam.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang menangkap dua tersangka kasus narkoba, salah satunya oknum anggota Polsek Sekupang berinisial Brigadir AKS. Brigadir AKS sebelumnya bertugas sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan dimutasi ke Polsek Sekupang.
Terkait hal itu, Kompolnas merekomendasikan agar Kaporlesta Balerang dengan Supervisi Polda Kepri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota-anggotanya yang diduga mengonsumsi narkoba ataupun yang terindikasi terlibat jaringan narkoba.
“Fokus utama adalah anggota Satresnarkoba karena mereka yang dalam beberapa kasus terakhir terlibat dalam kasus jual beli narkoba,” ujarnya.
Kompolnas, kata Poengky, masih merekomendasikan segera dilakukan ‘bedhol desa” anggota di Satresnarkoba, razia dan operasi tangkap tangan narkoba, pemeriksaan urine sewaktu-waktu serta melengkapi pengawasan dengan peralatan modern (CCTV) di ruang-ruang interogasi dan barang bukti, body camera, serta dashboard camera untuk anggota yang bertugas di lapangan.
“Pengawasan melekat atasan langsung serta punishment dengan memproses pidana serta etik anggota yang diduga melanggar pasal-pasal undang-undang berlapis, termasuk Undang-Undang TPPU,” katanya.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menegaskan narkoba adalah musuh bersama, sehingga semua harus turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Jika ada anggota Polri yang berani mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi bagian jaringan narkoba maka kepada yang bersangkutan layak dipidana dengan pemberatan hukuman dan dipecat dari kepolisian,” kata Poengky.
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Barelang AKB Denny Langie mengatakan oknum polisi Brigadir AKS ditangkap bersama tersangka sipil berinisial AK setelah dilakukan pengembangan dari narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjungpinang berinisial E.
“Saya beserta tim berangkat ke Pinang terlebih dahulu untuk melakukan pengembangan kasus narkotika yang terjadi terhadap saudara E, merupakan warga binaan di lapas,” katanya.
Dari keterangan E diperoleh informasi dia pernah mengirim sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK yang dikirim di seputaran DC Mall Kota Batam.
Sabu 50 gram tersebut diambil tersangka AK, kemudian bertemu dengan Brigadir AKS. Keduanya bersama-sama ke tempat tinggal AKS di Asrama Polisi.
Dari tempat tinggal AKS, keduanya menyisihkan barang bukti 50 gram sabu tersebut, menjadi 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram dan 26 gram. Sabu tersebut dijual kepada tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk 12,5 gram sudah dijual oleh DPO kami inisial TF, kemudian 2,5 sudah dijual terhadap DPO inisial W. Sehingga masih tersisa 20 gram yang dikuasai oleh AKS dan Ak,” kata Denny.
Atas informasi tersebut, pada 28 Oktober pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar AKS, petugas menemukan barang bukti sabu 10 gram, serta alat hisap bong, timbangan dan plastik bungkus, serta gunting dan ponsel milik tersangka.
Petugas Kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka Ak mengambil sabu di DC Mall.
“Keduanya kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara,” katanya.
Sebelumnya, pada rentang waktu Agustus dan September, 10 dan 5 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terlibat penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu. 10 orang itu kejadiannya di Batam, sedangkan 5 orang kejadiannya di Riau.
Saat ini 10 orang tersangka yang sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) sedang proses banding, dan menghadapi sidang pidana. Sedangkan 5 orang lainnya masih proses sidang etik dan pidana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kompolnas minta Polresta Barelang lakukan waskat cegah narkoba