Batam (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono membenarkan ada warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja terbakarnya kapal MT Federal II saat perbaikan di PT ASL Marine Shipyard.
"Benar, ada tujuh tersangka yang ditetapkan, ada warga negara asing," kata Anggoro di Batam, Rabu.
Ia mengaku tidak hapal nama-nama tujuh tersangka tersebut. Rencananya para tersangka akan dirilis secara resmi, termasuk perannya.
"Untuk nama-namanya tidak hapal, nanti secara resmi kami akan rilis," ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Barelang Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Batam.
Dia menyebut ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dugaan tindak pidana ini sama dengan dugaan tindak pidana kasus kebakaran serupa yang terjadi pada 24 Juni 2025, di mana tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Dugaan tindak pidananya sama, tentang kelalaian," katanya.
Debby juga enggan merinci data inisial para tersangka, termasuk peran-perannya. Namun, dia membenarkan dari tujuh tersangka tersebut ada warga negara asing.
"Sabar dulu ya, nanti juga kami kasih tau datanya," ujarnya.
Menurut Debby, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka usai penetapan statusnya.
Sementara itu, surat pemberitahuan ditetapkannya tersangka dari penyidik Polresta Barelang telah diterima oleh Kejari Batam pada Rabu. Hal ini dibenarkan Kasiintel Kejari Batam Priandi Firdaus.
Surat pemberitahuan ditetapkannya tersangka merupakan kewajiban penyidik untuk memberitahukan kepada Kejaksaan sebagai bentuk transparansi, memuat data tersangka, serta uraian singkat dugaan tindak pidana dan pasal yang disangkakan.
"(Surat pemberitahuan ditetapkan tersangka) sudah kami terima tadi (hari Rabu-red)," kata Priandi.
Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, terdapat tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2025, terdiri atas empat orang warga negara asing berasal dari Singapura (dua orang), Filipina, dan Korea. Sisanya tiga orang merupakan warga negara Indonesia.
Para tersangka berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE). Sementara tiga warga negara Indonesia merupakan pekerja.
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan kerja di tanggal 15 Oktober 2025.
Dalam kecelakaan kerja perbaikan kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia di Tanjung Uncang, Kota Batam, itu, sebanyak 14 orang meninggal dunia, dan 17 lainnya luka-luka.

Komentar