Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penundaan/penolakan penerbitan 154 paspor sejak Januari hingga Oktober 2024, karena terindikasi PMI non prosedural atau ilegal.
“Total penundaan penerbitan paspor sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 154 permohonan. Itu terindikasi PMI non prosedural,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Senin.
Ia menyampaikan Imigrasi Batam terus berupaya memperketat dalam pembuatan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
Kharisma menambahkan dalam sehari rata-rata permohonan paspor di Kantor Imigrasi Batam berkisar 280 orang.
"Rata-rata kalau di Kantor Imigrasi Batam mencapai 280 pemohon. Sementara untuk di unit layanan paspor mencapai 150 pemohon,” kata dia.
Dengan begitu ia berharap dengan adanya upaya pencegahan yang dilakukan Imigrasi Batam maka perjalanan PMI ilegal melalui Batam dapat berkurang.
Baca juga: Warga binaan Lapas Batam dilatih budidaya holtikultura
Sebelumnya, sepanjang Oktober ini, BP3MI Kepri sudah memfasilitasi 5 kali pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia, pertama tanggal 3 Oktober sebanyak 30 orang, kemudian tanggal 10 Oktober sebanyak 88 orang, sebelumnya 30 orang, dan hari Senin (4/11) ini ada 32 orang.
"Bukan hanya di bulan Oktober saja, pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia hampir terjadi setiap minggu sepanjang 2024 ini. Tercatat dari Januari hingga 9 Oktober BP3MI Kepri memfasilitasi kepulangan 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia," kata Petugas Help Desk BP3MI Kepri Indra Dwi Putra.
Menurut Indra, kemungkinan akan ada pemulangan WNI dari Malaysia lagi sampai akhir tahun ini, seiring dengan gencarnya Pemerintah Malaysia melakukan rekalibrasi, yakni kebijakan pemutihan untuk pekerja asing tanpa izin (PATI) yang tidak memiliki izin tinggal atau kerja di Malaysia.
Program rekalibrasi ini juga dikenal sebagai program pemulangan pendatang asing tanpa izin.
Baca juga: Imigrasi segera deportasi WNA yang diduga sebarkan aliran sesat di Sumbar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam tunda penerbitan 154 paspor terindikasi PMI ilegal
“Total penundaan penerbitan paspor sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 154 permohonan. Itu terindikasi PMI non prosedural,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Senin.
Ia menyampaikan Imigrasi Batam terus berupaya memperketat dalam pembuatan paspor, sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
Kharisma menambahkan dalam sehari rata-rata permohonan paspor di Kantor Imigrasi Batam berkisar 280 orang.
"Rata-rata kalau di Kantor Imigrasi Batam mencapai 280 pemohon. Sementara untuk di unit layanan paspor mencapai 150 pemohon,” kata dia.
Dengan begitu ia berharap dengan adanya upaya pencegahan yang dilakukan Imigrasi Batam maka perjalanan PMI ilegal melalui Batam dapat berkurang.
Baca juga: Warga binaan Lapas Batam dilatih budidaya holtikultura
Sebelumnya, sepanjang Oktober ini, BP3MI Kepri sudah memfasilitasi 5 kali pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia, pertama tanggal 3 Oktober sebanyak 30 orang, kemudian tanggal 10 Oktober sebanyak 88 orang, sebelumnya 30 orang, dan hari Senin (4/11) ini ada 32 orang.
"Bukan hanya di bulan Oktober saja, pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia hampir terjadi setiap minggu sepanjang 2024 ini. Tercatat dari Januari hingga 9 Oktober BP3MI Kepri memfasilitasi kepulangan 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia," kata Petugas Help Desk BP3MI Kepri Indra Dwi Putra.
Menurut Indra, kemungkinan akan ada pemulangan WNI dari Malaysia lagi sampai akhir tahun ini, seiring dengan gencarnya Pemerintah Malaysia melakukan rekalibrasi, yakni kebijakan pemutihan untuk pekerja asing tanpa izin (PATI) yang tidak memiliki izin tinggal atau kerja di Malaysia.
Program rekalibrasi ini juga dikenal sebagai program pemulangan pendatang asing tanpa izin.
Baca juga: Imigrasi segera deportasi WNA yang diduga sebarkan aliran sesat di Sumbar
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Batam tunda penerbitan 154 paspor terindikasi PMI ilegal