Padang (ANTARA) - Kemenkumham RI segera mendeportasi dua WNA yang diduga menyebarkan paham atau aliran sesat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

"Karena WNA ini meresahkan masyarakat di Pasaman Barat maka akan kita deportasi atau pemulangan paksa walaupun izin tinggal mereka masih berlaku," kata Plh Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Heru Permana Putra, Sabtu.

Ia mengatakan pendeportasian tersebut buntut dari kisruh atau polemik dugaan penyebaran aliran sesat yang dilakukan oleh WNA asal Inggris dan Norwegia di Jorong Kampung Cubadak,  Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terhadap sekelompok orang yang diduga menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan agama Islam. Setelah mendatangi lokasi kejadian termasuk berkoordinasi dengan MUI Pasaman Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Agam membawa dua WNA itu beserta seorang istri dan empat orang anak.

Dua di antaranya langsung dilakukan pendentensian sementara lima lainnya tidak, karena empat orang merupakan anak-anak, dan seorang perempuan adalah istri dari WNA yang ditahan.

"Mereka ini (istri dan anak) hanya menemani suami makanya tidak kita lakukan pendentensian," jelas dia.

 

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024