Batam (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan upaya jemput bola dalam penanganan TBC di wilayah setempat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam Meldasari di Batam, Rabu mengatakan hal tersebut dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi penanggulangan TBC oleh petugas kesehatan di masyarakat baik di dalam gedung maupun di tempat terbuka.
Kemudian melakukan kegiatan investigasi pada kontak serumah maupun kontak erat pada kasus positif TBC untuk deteksi dini penularan.
“Lalu melakukan kegiatan skrining terduga (suspek) TBC di tempat-tempat beresiko terjadi penularan TBC yaitu lapas, rutan, panti asuhan, perusahaan, asrama, sekolah dan pemukiman padat penduduk,” kata Melda.
Berdasarkan data sejak tahun 2021 - 2023, kasus TBC di Kota Batam masih di bawah target penemuan kasus dari Kementerian Kesehatan yaitu tahun 2021: 2.792 kasus, 2022: 3.564 kasus, 2023: 4.381 kasus positif TBC.
“Sementara diperkirakan di Kota Batam terdapat 7.431 kasus positif TBC oleh Kementerian Kesehatan dan kasus TBC di Kota Batam sampai saat ini masih terkendali,” ujar dia.
Kata Melda, Dinkes melakukan eliminasi kasus TBC sesuai Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Kepulauan Riau membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) dengan melibatkan lintas sektor, upaya meminimalisir kasus TBC di wilayah setempat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam Meldasari di Batam, Selasa mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam No.492 Tahun 2022 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kota Batam.
Adapun yang terlibat dalam TP2TBC di antaranya Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, Rumah Tahanan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Koperasi - Usaha Kecil dan Menengah, serta Ikatan Dokter Indonesia.
“Kemudian juga melibatkan semua layanan kesehatan yang ada di Kota Batam baik tingkat dokter praktek mandiri, klinik, puskesmas dan rumah sakit dalam penanggulangan TBC sehingga layanan masyarakat yang terduga TBC maupun pengobatan TBC dapat dimaksimalkan,” kata Melda.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam Meldasari di Batam, Rabu mengatakan hal tersebut dilakukan dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi penanggulangan TBC oleh petugas kesehatan di masyarakat baik di dalam gedung maupun di tempat terbuka.
Kemudian melakukan kegiatan investigasi pada kontak serumah maupun kontak erat pada kasus positif TBC untuk deteksi dini penularan.
“Lalu melakukan kegiatan skrining terduga (suspek) TBC di tempat-tempat beresiko terjadi penularan TBC yaitu lapas, rutan, panti asuhan, perusahaan, asrama, sekolah dan pemukiman padat penduduk,” kata Melda.
Berdasarkan data sejak tahun 2021 - 2023, kasus TBC di Kota Batam masih di bawah target penemuan kasus dari Kementerian Kesehatan yaitu tahun 2021: 2.792 kasus, 2022: 3.564 kasus, 2023: 4.381 kasus positif TBC.
“Sementara diperkirakan di Kota Batam terdapat 7.431 kasus positif TBC oleh Kementerian Kesehatan dan kasus TBC di Kota Batam sampai saat ini masih terkendali,” ujar dia.
Kata Melda, Dinkes melakukan eliminasi kasus TBC sesuai Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dimana hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Kepulauan Riau membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TBC) dengan melibatkan lintas sektor, upaya meminimalisir kasus TBC di wilayah setempat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Batam Meldasari di Batam, Selasa mengatakan hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam No.492 Tahun 2022 Tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kota Batam.
Adapun yang terlibat dalam TP2TBC di antaranya Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, Rumah Tahanan, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Koperasi - Usaha Kecil dan Menengah, serta Ikatan Dokter Indonesia.
“Kemudian juga melibatkan semua layanan kesehatan yang ada di Kota Batam baik tingkat dokter praktek mandiri, klinik, puskesmas dan rumah sakit dalam penanggulangan TBC sehingga layanan masyarakat yang terduga TBC maupun pengobatan TBC dapat dimaksimalkan,” kata Melda.