Batam (ANTARA) - Tiga petani di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tercatat sebagai penerima manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja di sektor pertanian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam Mardanis mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan kepada tiga petani yang mengalami musibah, dua diantaranya meninggal dunia dan satu lainnya mengalami kecelakaan kerja.

“Alhamdulillah, semenjak diluncurkan pada bulan September, tiga petani sudah mendapatkan manfaat BPJS. Satu petani yang meninggal menerima santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli warisnya, dan satu lagi masih diproses. Baru melapor ke dinas seminggu yang lalu, jadi masih berlanjut,” katanya saat dihubungi di Batam, Jumat.

Selain itu satu petani yang mengalami kecelakaan pada 7 Oktober lalu, kata dia, telah mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit.

“Petani tersebut dilayani dengan baik, dengan semua perawatan gratis. Semua proses pelayanan dari BPJS bagus dan relatif cepat,” tambahnya.

Ia mengatakan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi petani ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwako) yang didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.

Petani yang mengurus santunan kematian, lanjut dia, juga dibantu dalam proses pengajuan ke BPJS, didampingi oleh Dinas KPP melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

"Jika membutuhkan rujukan untuk berobat, hampir semua rumah sakit di Batam dapat melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, dokumen seperti surat keterangan dari dinas dan keterangan saksi juga diperlukan," tambah Mardanis.

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh DKPP, lanjutnya, para petani di Batam kini dapat bekerja dengan lebih tenang, terlindungi dari risiko yang mungkin terjadi di lapangan.

Baca juga: Dinsos PM Batam terbitkan 1.657 surat rekomendasi BPJS kepada warga


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024