Logo Header Antaranews Kepri

Disnaker Kepri pastikan seluruh korban kapal terbakar di Batam sudah terima santunan

Minggu, 28 Desember 2025 06:33 WIB
Image Print
Kepala Disnakertrans Kepri Dicky Wijaya. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan seluruh korban meninggal dalam kecelakaan kerja kebakaran kapal galangan di Kota Batam telah mendapatkan dana santunan yang diserahkan kepada pihak keluarga.

Kepala Disnakertrans Kepri Dicky Wijaya mengatakan uang santunan itu berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan insentif dari perusahaan galangan kapal tempat para korban bekerja. Masing-masing keluarga korban dapat santunan senilai Rp600 juta sampai Rp1,2 miliar.

"Total, ada 20 korban meninggal dalam insiden kebakaran kapal galangan di Batam sejak Juni sampai Oktober 2025," kata Dicky di Tanjungpinang, Sabtu.

Baca juga: SPPG Polda Kepri evaluasi relawan dapur selama libur sekolah

Dicky menyebut pihaknya sempat memberikan sanksi berupa penutupan operasional perusahaan galangan kapal terbakar yang belum memenuhi hak-hak korban sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dia menyebut tingkat kecelakaan kerja di Kepri sepanjang 2025 memang didominasi terjadi di Batam, karena memiliki kawasan industri terbanyak dibanding kabupaten/kota lainnya.

Menurutnya kasus kecelakaan kerja di Batam, paling banyak terjadi pada sektor galangan kapal. Mulai dari luka ringan, berat hingga meninggal. Beberapa kasus kecelakaan lainnya juga terjadi di jalan raya, yakni ketika berangkat dari rumah menuju ke tempat kerja.

Baca juga: SPPG Polda Kepri liburkan MBG fokus kelompok B3

Dicky menegaskan Disnakertrans melalui Pengawas Ketenagakerjaan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama di galangan kapal guna mencegah kasus kecelakaan kerja berulang terjadi.

Pihaknya rutin mengingatkan sekaligus mengevaluasi kawasan-kawasan industri galangan di Batam yang belum menerapkan K3 sudah sesuai SOP, termasuk sertifikasi pekerja yang sesuai standar industri agar segera melengkapinya.

Menurutnya keselamatan kerja sulit terwujud ketika pekerja tidak memiliki sertifikasi pekerjaan, sehingga menjadi tugas pengawas ketenakerjaan memastikan perusahaan harus mematuhi K3.

"Misalnya, pekerja mengecat kapal pada ketinggian 20 meter, maka harus memiliki sertifikasi holding, kalau tak ada sertifikasi itu bisa memicu kecelakaan kerja," ujarnya.

Baca juga: Perum Bulog Natuna pastikan stok beras cukup hingga 3 bulan

Dicky turut mengingatkan perusahaan galangan untuk meningkatkan aspek keselamatan pekerja, di antaranya menggunakan blower sebagai alat keselamatan krusial untuk mencegah kebakaran dan ledakan dengan memastikan ventilasi yang memadai di ruangan tertutup.

Selain itu, menerapkan personal detektor pekerja sebagai alarm ketika ada titik api atau ledakan, pekerja bisa menjauh dari potensi bahaya tersebut.

"Paling penting ialah memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ada jaminan perlindungan kecelakaan kerja," demikian Dicky.

Baca juga: SAR Natuna uji kapal cepat bantuan Basarnas RI



Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2026